Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
22 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
16 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
16 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft

BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru, Pasien Bingung dan Kecewa

BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru, Pasien Bingung dan Kecewa
(int)
Selasa, 31 Juli 2018 12:09 WIB
JAKARTA Para pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kebingunan dan kecewa dengan aturan baru yang diterapkan BPJS Kesehatan, khususnya terkait penjaminan katarak, rehabilitasi medik dan persalinan dengan bayi sehat.

Dikutip dari tribunnews.com, hasil pantauan di sejumlah rumah sakit, banyak pasien tak mengetahui jika peraturan telah berubah. Akibatnya, mereka harus pulang karena tak bisa mendapatkan pelayanan BPJS seperti biasanya.

''Lo, kemarin ibu saya masih bisa terapi. Kan belum ganti bulan ini,'' tanya seorang pasien kepada petugas di salah satu rumah sakit swasta di kawasan Tangerang Selatan.

Pasien ini terlihat membawa setumpuk dokumen untuk persyaratan terapi di poli Rehabilitasi Medik.

Petugas pun menjelaskan jika saat ini BPJS mengubah aturan pada pelayanan terapi pasien Rehabilitasi Medik.

BPJS menerapkan, untuk Rehabilitasi Medik yakni mulai pelayanan fisioterapi hingga layanan tumbuh kembang anak berkebutuhan khusus, frekuensi maksimal dua kali seminggu atau 8 kali sebulan.Perubahan ini termasuk jadwal konsultasi dan evaluasi ke dokter spesialis Rehabilitasi Medik.

Menerima penjelasan itu, pasien lain yang mendekati petugas karena juga 'ditolak' sistem BPJS pun berusaha menghitung jumlah terapi yang sudah dijalaninya.''Lha anak saya kan baru 6 kali sebulan ini, berarti masih bisa dicover BPJS kan?'' sahut pasien itu.

Petugas yang ditanyai pun tampak sama bingungnya. Ia pun mencoba melihat lagi sistem BPJS, karena mengira ada kesalahan data.

''Tetap gak bisa juga ya? Duh pusing,'' ucap petugas layanan medis.

Humas BPJS, Nopi Hidayat saat dikonfirmasi tribunnews.com via WhatsApp mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi sebelum aturan baru BPJS ini diberlakukan 25 Juli 2018.

''Sosialisasi dilakukan sejak 21 Juni 2018. Satu bulan sebelum diberlakukan 25 Juli 2018,'' jelasnya.

Habiskan Rp946 Triliun

Sebelumnya, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan, Budi Mohamad Arief saat konferensi pers di Gedung Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (30/7/2018) menjelaskan ketentuan baru terkait rehabilitasi medik untuk pasien JKN-KIS.

BPJS Kesehatan menjamin pelayanan dengan kriteria frekuensi maksimal 2 kali dalam seminggu (8 kali sebulan).

''Kalau butuh tambah bisa digeser ke bulan berikutnya. Kalau kasusnya tak rawat darurat harus diatur. Kalau sifatnya harus terus-menerus bisa dikoordinasikan,'' tuturnya.

Penjaminan juga memperhatikan kapasitas faskes, seperti jumlah tenaga dokter rehabilitasi medik yang tersedia dan kompetensi dokter yang memiliki sertifikasi.Tahun lalu, pembiayaan BPJS Kesehatan untuk rehabilitasi medik mencapai Rp946 triliun.

Peraturan baru ini dipertimbangkan sesuai dengan kemampuan keuangan BPJS. ''BPJS perlu upaya untuk mengefisienkan pembiayaan dengan kemampuan finansial kami demi pelayanan yang berkelanjutan. Meski begitu, kami terbuka atas saran dari lembaga dan masyarakat,'' pungkasnya.

Menata Ulang

Perubahan kebijakan layanan BPJS ini Diatur dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjampelkes) Nomor 2, 3 dan 5 tahun 2018, keputusan ini sempat meresahkan publik karena disebut menghentikan atau mencabut jaminan terhadap ketiga pelayanan tersebut.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BJPS Kesehatan, Budi Mohamad Arief memastikan, peraturan baru ini bukan memberhentikan jaminan, melainkan menata ulang ketentuan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan.

''Apabila disebut BPJS mencabut, itu berita hoax. Kita ingin mutu pelayanan tetap terjaga dan menyesuaikan dengan kemampuan finansial kita,'' kata Budi saat konferensi pers di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (30/7/2018).Budi menambahkan, peraturan Dirjampelkes ini berdasarkan hasil rapat tingkat menteri untuk efisiensi dan efektivitas pelayanan.

''Dengan menanggung tingkat amanah yang begitu besar, kami rasa memang diperlukan prioritas dalam pelayanan kami,'' ujarnya.

Penjelasan Lebih Detil

Untuk pelayanan katarak, BPJS tetap menjamin biaya operasi katarak peserta penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis perlu mendapatkan operasi katarak.

''Kami melibatkan semua perhimpunan, ikatan medis. Bila dirasa kurang dari kriteria berarti tidak,'' jelasnya.

Penjaminan juga memperhatikan kapasitas faskes, seperti jumlah tenaga dokter mata dan kompetensi dokter mata yang memiliki sertifikasi.

Sedangkan untuk pelayanan persalinan bayi baru lahir sehat, BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan baik normal (baik dengan penyulit maupun tanpa penyulit) maupun caesar, termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir disatukan beserta ibunya.

Namun, apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, faskes dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan.

''Persyaratannya harus didaftarkan sebelumnya (sebelum melahirkan). Bila bayi anak pekerja penerima upah dia akan otomatis dijamin. Yang didaftarkan adalah peserta BPJS mandiri,'' terangnya.

Sementara terkait rehabilitas medik dan fisioterapi, tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal dua kali seminggu atau 8 kali sebulan.

''Kalau butuh tambah bisa digeser ke bulan berikutnya. Kalau kasusnya tak rawat darurat harus diatur. Kalau sifatnya harus terus-menerus bisa dikoordinasikan,'' jelasnya.

Penjaminan juga memperhatikan kapasitas faskes, seperti jumlah tenaga dokter rehabilitasi medik dan kompetensi dokter yang memiliki sertifikasi.

Secara keseluruhan, implementasi 3 aturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi atau mencabut pelayanan kesehatan yang diberikan, namun untuk menyesuaikan dengan kemampuan BPJS.

''BPJS perlu upaya untuk mengmengefisie pembiayaan dengan kemampuan finansial kami demi pelayanan yang berkelanjutan. Terakhir, Kami tak menutup diri atas masukan berbagai pihak,'' pungkasnya.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/