Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
19 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
19 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
19 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
19 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
5
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
20 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu

Begini Penjelasan IPB Tentang Status Mahasiswi Mualaf yang Beasiswanya Diputus Pemkab Simalungun

Begini Penjelasan IPB Tentang Status Mahasiswi Mualaf yang Beasiswanya Diputus Pemkab Simalungun
Arnita Rodelina Saragih. (merdeka.com)
Kamis, 02 Agustus 2018 08:04 WIB
BOGORMahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) Arnita Rodelina Turnip terpaksa nonaktif kuliah sejak tahun 2016 lalu karena Pemerintah Kabupaten Simalungun menghentikan Beasiswa Utusan Daerah (BUD) kepada dirinya. Pemutusan BUD kepada Arnita terjadi setelah dirinya memutuskan masuk Islam (mualaf).

Dikutip dari republika.co.id, pihak IPB melalui pernyataan resminya menjelaskan, saat ini status Arnita adalah mahasiswi nonaktif. ''Hingga kini status akademik Arnita adalah 'Non Aktif' dan bukan 'Drop Out' (DO). Pada prinsipnya Arnita masih tercatat sebagai mahasiswa di IPB dan sedang mengajukan pengaktifan kembali. IPB sedang memproses permohonan tersebut,'' tulis pernyataan tersebut yang diterima republika.co.id, Rabu (1/8) dini hari.

Menurut penjelasan IPB, pada awal September 2016, kampus menerima surat pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Kabupaten (Pemkab) Simalungun yang berisi bahwa Pemkab Simalungun tidak lagi memberi dana kepada lima mahasiswa IPB penerima Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Kabupaten Simalungun di antaranya karena alasan DO. Sementara salah satu mahasiswa yang juga dihentikan beasiswanya adalah Arnita Rodelina Turnip.

''Namun, tidak disebutkan alasannya,'' kata IPB.

Menanggapi surat tersebut, Ibnul Qayim selaku Ketua Tim BUD IPB saat itu memberikan balasan dengan memberikan rekomendasi agar tidak memutus beasiswa.

Sebagai pertimbangan adalah sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara IPB dan Pemkab Simalungun Tahun 2015 dimana jangka waktu pelaksanaan pemberian beasiswa adalah dimungkinkan sampai sembilan semester.

Menurut IPB sendiri, nilai Arnita Turnip pada tahun pertama cukup bagus, yakni dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) 2,71. Arnita sempat mengisi KRS Online semester ganjil 2016/2017 tapi tidak mengikuti perkuliahan di semester tersebut karena kendala biaya. 

Kemudian pada semester genap 2016/2017, Sekretariat BUD IPB masih belum mendapatkan informasi lebih lanjut tentang Arnita. Ia juga tidak melakukan proses pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) Online semester genap sehingga status akademik Arnita adalah 'Mahasiswa non-Aktif'. 

Kasus ini bermula saat orang tua Arnita, Lisnawati, melaporkan hal yang dialami putrinya ke Ombudsman awal Juli lalu. ''Saya sudah ke Dinas Pendidikan tapi tidak ada jawaban. Stres dia karena pingin kuliah lagi,'' kata Lisnawati.

Arnita memang mualaf. Dia berpindah keyakinan dan masuk Islam pada September 2015. Pada 2016, beasiswanya dihentikan. Dia dikeluarkan sebagai penerima BUD. Arnita dan keluarganya pun tak pernah mendapatkan peringatan sebelumnya. ***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77