Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
8 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
10 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
3 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
3 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
8 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos

Menkes Tunda Imunisasi MR Hingga Vaksinnya Dapat Sertifikat Halal dari MUI

Menkes Tunda Imunisasi MR Hingga Vaksinnya Dapat Sertifikat Halal dari MUI
Menkes Nila Moeloek dan Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin melakukan pertemuan, Sabtu (4/8). (detik.com)
Sabtu, 04 Agustus 2018 23:00 WIB
JAKARTA - Setelah marak penolakan program imunisasi Measles Rubella (MR) di berbagai daerah di Tanah Air, karena vaksinnya belum mendapat sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), barulah Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek bertemu dengan Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin membahas masalah tersebut.

Usai pertemuan dengan Ma'ruf Amin, Nila Moeloek memutuskan menunda program imunisasi MR bagi masyarakat Muslim. Penundaan dilakukan hingga adanya sertifikasi halal vaksin yang diproduksi Serum Institut of India (SII) itu.

Untuk itu, Menkes dan Dirut PT Biofarma sebagai importir akan segera mengajukan sertifikasi halal dan permohonan tentang fatwa imunisasi MR.

''Menkes RI menunda pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat muslim sampai ada kejelasan hasil pemeriksaan dari produsen dan ditetapkan fatwa MUI. Sementara, untuk masyarakat yang tidak memiliki keterikatan tentang kehalalan/kebolehan secara syari, tetap dilaksanakan,'' kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangannya, Jumat (3/8/2018).

Pertemuan Menkes dengan Ketua Umum MUI berlangsung Sabtu siang di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta.

''Adanya keresahan masyarakat mengenai kesimpangsiuran informasi tentang kehalalan perlu segera direspons secara bijak dan agar ada kepastian serta ada panduan keagamaan yang tepat,'' kata Niam.

Menkes berjanji segera memproses permohonan sertifikat halal. Pemerintah pun akan berkomunikasi dengan SII selaku pembuat vaksin.

''Menkes RI atas nama negara mengirimkan surat ke SII untuk memberikan dokumen terkait bahan-bahan produksi vaksin dan akses untuk auditing guna pemeriksaan halal,'' uap Niam.

Selanjutnya, atas permintaan Kemenkes, Komisi Fatwa MUI akan segera membahas dan menetapkan fatwa tentang imunisasi MR dengan menggunakan vaksin MR produk SII dalam waktu secepatnya.

''Pertemuan ini merupakan inisiasi kedua belah pihak sebagai komitmen untuk menjamin kesehatan masyarakat dan menjamin hak beragama,''kata Asrorun Niam.

Menurut Asrorun, produk vaksin MR belum dimohonkan sertifikasi halal sehingga belum ada pemeriksaan. Dengan demikian tidak bisa dikatakan bahwa vaksin yang diproduksi SII tersebut halal atau haram.

Dalam pertemuan tersebut, sesuai Fatwa Nomor 4/2016, MUI menjelaskan imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. Asrorun menambahkan, vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan atau najis hukumnya haram.

Ditegaskannya, imunisasi dengan vaksin yang haram dan atau najis tidak dibolehkan kecuali pada kondisi darurat, belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci dan adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.***

Editor:hasan b
Sumber:detik.com dan okezone.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/