Penyebar Konten Negatif Bakal Didenda, Kemenkominfo Tengah Susun Aturan
Dikutip dari sindonews.com, Kemenkominfo tengah menyusun aturan tentang sanksi denda terhadap orang yang menyebarkan konten-konten negatif di dunia maya.
''Mengaddress isu hoax, kita sedang persiapkan aturannya,'' ujar Rudiantara Menteri Komunikasi dan Informatika saat ditemui dibilangan Jakarta Barat, Sabtu (4/8/2018).
Rudiantara mengatakan bahwa denda uang ini merupakan salah satu tindak lanjut pemberian efek jera bagi para penyebar hoaks, ujaran kebencian alias hate speech.
''Sekarang kan lebih banyak hukuman badan (penjara) atau diblokir, kita nanti juga melihat dari denda finansial,'' ujarnya.
Saat ditanya mengenai berapa jumlah denda yang akan diberikan, pria yang akrab disapa Chief RA ini mengaku pihaknya masih mengkaji soal hukuman finansial yang pantas diterima para penyebar berita hoax dan hate speech.
Peraturan ini masih akan ditinjau lebih lanjut, apakah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri.
''Kita lihat apakah nanti dalam bentuk PP, yang pasti tidak dalam bentuk undang-undang ya, bisa tahunan nanti,'' tambah Rudi.
Namun, Rudiantara memastikan bahwa peraturan itu akan keluar semester kedua tahun ini.***
Editor | : | hasan b |
Sumber | : | okezone.com |
Kategori | : | Ragam |