Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
16 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
17 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
14 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
16 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
16 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
13 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong

Terpidana Korupsi Rp 1,3 Triliun Asal Riau Akhirnya Ditangkap di Bali

Terpidana Korupsi Rp 1,3 Triliun Asal Riau Akhirnya Ditangkap di Bali
Minggu, 05 Agustus 2018 02:00 WIB
JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Tim Kejaksaan Tinggi Riau dan Tim Kejaksaan Tinggi Bali dibantu oleh Syahbandar Pelabuhan Tanjung Benoa Bali berhasil mengamankan seorang terpidana perkara penyelundupan BBM (Bahan Bakar Minyak) yang merugikan negara senilai Rp 1,3 triliun.

Terpidana Deki Bermana,40, asal Pekanbaru, Riau, karyawan swasta Mualim I SPOB Melisa milik PT Agni Jaya Kusuma dan juga mantan Mualim MT Santana milik PT Pelumin yang tinggal di Depok, Jawa Barat telah dipindana 7 tahun.

Namun yang bersangkutan tidak bisa dieksekusi karena saat pidana dijatuhkan yang bersangkutan tidak ada alias menghilang.

Menurut Direktur Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen Jamintel Kejaksaan Agung Yunan Harjaka, akhirnya pihaknya mengetahui keberadaan terpidana dan berhasil mengamankannya di Pelabuhan Tanjun Benoa, Bali, Sabtu (4/8/2018) pukul 11:45 siang.

Berdasarkan pada Putusan MA Nomor : 2621K/PID.SUS/2015 tanggal 24 Agustus 2016 kata Yunan, terpidana dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal senilai Rp 1,3 triliun di Batam.

“Untuk itu terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” kata Yunan dalam keterangan tertulis. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:poskotanews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/