Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mencetak Pecatur Tangguh Butuh Dana Besar, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
Olahraga
22 jam yang lalu
Mencetak Pecatur Tangguh Butuh Dana Besar, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
2
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
Umum
20 jam yang lalu
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
3
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
Umum
20 jam yang lalu
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
4
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Umum
20 jam yang lalu
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
5
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
Olahraga
19 jam yang lalu
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
6
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Umum
19 jam yang lalu
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50

MUI Fatwakan Vaksin Rubella Haram, Tapi Boleh Digunakan

MUI Fatwakan Vaksin Rubella Haram, Tapi Boleh Digunakan
Konferensi Pers Komisi Fatwa MUI, Senin (20/8) malam. (detikcom)
Selasa, 21 Agustus 2018 08:55 WIB
JAKARTA - Rapat pleno Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di kantor MUI, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018) malam, memutuskan, vaksin imunisasi campak (measles) dan rubella (MR) haram. Meskipun memutuskan haram, MUI membolehkan digunakan.

Dikutip dari detik.com, rapat pleno tersebut dihadiri Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Harian MUI Bidang Fatwa Huzaemah T Yanggo.

''Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi,'' kata Hasanuddin saat jumpa pers seusai rapat di kantor MUI.

Adapun alasan keputusan memperbolehkan penggunaan vaksin MR salah satunya belum ditemukan vaksin MR yang halal. Alasan lainnya adalah adanya bahaya yang akan timbul jika imunisasi vaksin MR tidak dilakukan.

''Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyyah). Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci,'' terang Hasanuddin.

''Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi,'' imbuhnya.

Berdasarkan penelitian Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, ada dua kandungan yang menyebabkan vaksin MR haram. Pertama kandungan kulit dan pankreas babi, kedua organ tubuh manusia yang disebut human deploit cell.

Keputusan mengenai vaksin MR ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SSI untuk Imunisasi. ***

Editor:hasan b
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/