Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
14 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
2
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
13 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis

Meiliana Divonis 1,5 Tahun Bui, MUI: Banyak Pihak Berkomentar, Padahal Tidak Tahu Duduk Perkaranya

Meiliana Divonis 1,5 Tahun Bui, MUI: Banyak Pihak Berkomentar, Padahal Tidak Tahu Duduk Perkaranya
Meiliana di persidangan. (republika.co.id)
Sabtu, 25 Agustus 2018 14:38 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada terdakwa penodaan agama, Meiliana, Selasa (21/8/2018). Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP.

Pasal ini tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

''Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti melakukan unsur penistaan agama sehingga hakim memutuskan Meiliana dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp5.000,'' kata Wahyu.

Putusan PN Medan terhadap kasus Meiliana tersebut melahirkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun yang lebih dominan terakomodir di media massa adalah pendapat dari pihak-pihak yang kontra dengan putusan PN Medan tersebut.

Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, tidak bisa mengintervensi keputusan PN Medan tersebut. ''Ya, saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan di wilayah hukum pengadilan,'' kata Jokowi di kantor Konferensi Wali Gereja Indonesia, Jumat (24/8).

Menurut Presiden, proses hukum sepenuhnya merupakan kewenangan pihak pengadilan. ''Ya itu ada proses banding,'' kata Jokowi, seperti dikutip dari republika.co.id.

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi didampingi Ketua KWI Mgr Dr Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung dan pengurus KWI lainnya.

Jokowi mengaku dirinya sendiri saat ini juga terkena masalah terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Palangkaraya dan tak bisa mengintervensi masalah hukum. Dalam kasus karhutla, Jokowi divonis telah melakukan perbuatan melawan hukum.

''Saya sendiri juga kan baru digedok oleh pengadilan di Palangka Raya bersalah karena urusan kebakaran,'' ujarnya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya menilai, warga yang menyampaikan kritik karena terlalu kerasnya pengeras suara masjid tidak seharusnya dijatuhi hukuman tindak pidana. ''Tentu apabila ada masyarakat yang meminta begitu, ya tidak seharusnya dipidana, itu kita akan melihat kejadian sebenarnya apa. Apakah hanya meminta agar jangan diperkeras, itu wajar saja (karena) DMI saja meminta jangan terlalu keras dan jangan terlalu lama,'' kata Wapres Jusuf Kalla

Jusuf Kalla yang juga ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu mengingatkan kembali bahwa DMI telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh masjid untuk tidak terlalu keras membunyikan pengeras suara.

''Intinya adalah bahwa memang kita sudah meminta masjid itu jangan terlalu keras suara azannya, jangan melampaui masjid yang satu dan lainnya karena jarak antarmasjid itu rata-rata 500 meter. Oleh karena itu, jangan terlalu keras,'' ujarnya.

Namun, dalam masalah Meiliana, Kalla mengaku belum mengetahui secara rinci awal mula kasus tersebut. Kalla mengatakan, perlu ada penjelasan dari pihak-pihak terkait.

Hormati Hukum

Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Medan yang memvonis Meiliana. Wakil ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan kalau masalah Meiliana hanya sebatas keluhan pengeras suara azan, tidak akan sampai masuk wilayah penodaan agama.

''Tetapi sangat berbeda jika keluhannya itu dengan menggunakan kalimat dan kata-kata yang sarkastik dan bernada ejekan maka keluhannya itu bisa dijerat pasal tindak pidana penodaan agama,'' ujar Zainut Tauhid, Jumat (24/8).

MUI menyesalkan banyak pihak yang berkomentar tanpa mengetahui duduk perkara yang sebenarnya. Sehingga, kata Zainut, terdapat pernyataan bias yang menimbulkan kegaduhan dan pertentangan di tengah masyarakat.

Zainut menyampaikan, kasus yang dialami Meiliana pernah terjadi juga terhadap Rusgiani (44) yang dipenjara 14 bulan karena menghina agama Hindu. Ibu rumah tangga itu, menyebut canang atau tempat menaruh sesaji dalam upacara keagamaan umat Hindu dengan kata-kata najis. Serta kasus penistaan agama yang dialami Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Jakarta.

Dia mengimbau masyarakat lebih bijaksana dalam menyikapi masalah ini. Apalagi, kata dia, jika pernyataannya yang disampaikan tidak didasarkan pada bukti dan fakta persidangan yang ada.

''Jangan membuat pernyataan yang justru dapat memanaskan suasana dengan cara menghasut dan memprovokasi masyarakat untuk melawan putusan pengadilan,'' kata Zainut.

Ketua DMI Kota Tanjungbalai Datmi Irwan juga meminta seluruh masyarakat Tanjungbalai menghormati putusan terhadap Meiliana. Menurut dia, hal itu merupakan produk hukum positif yang ada di Indonesia.

''Vonis terhadap Meliana dinilai murni produk hukum positif yang ada di Indonesia. Sebagai bangsa yang bermartabat kita semua harus menghormati hukum,'' ujar Datmi Irwan.

Menurut dia, jika ada pihak yang keberatan atas putusan tersebut, masih ada upaya hukum berikutnya yaitu banding kepada pengadilan lebih tinggi dan seterusnya.

''Seharusnya semua pihak menghormati hukum. Jangan 'digoreng' ke sana kemari karena bisa menggores luka lama dan dikhawatirkan berakibat tidak baik. Tidak saja bagi masyarakat Tanjungbalai, tapi bangsa Indonesia pada umumnya,'' kata Datmi Irwan.

Tokoh masyarakat etnis Tionghoa Kota Tanjungbalai, Leo Lopulisa, mengatakan, hukum sudah berjalan dan ditegakkan. Apa pun hasilnya wajib dihormati tanpa harus dipolitisasi. Sebab, menurut dia, hal itu bisa menimbulkan persoalan baru dan berpotensi mengganggu kondusivitas daerah.

''Adil atau tidak saya tidak bisa komentari. Pastinya proses hukum sudah dijalankan dan hasilnya wajib kita terima. Demi kondusivitas Kota Tanjungbalai, diharapkan semua pihak tidak menunggangi putusan hukum tersebut,'' kata Leo.

Protes Suara Azan

Seperti dikutip dari merdeka.com, kerusuhan bernuansa SARA terjadi di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Jumat (29/7/2016) malam hingga Sabtu (30/7) dinihari. Massa yang mengamuk membakar serta merusak beberapa vihara dan kelenteng serta sejumlah kendaraan di kota itu.

Kemarahan massa dipicu protes Meiliana terhadap suara azan dari Masjid Al Makshun di Jalan Karya, Tanjungbalai. Protes dan cara penyampaiannya menyinggung warga. Kerusuhan pun terjadi.

Polisi kemudian menetapkan 20 tersangka yang terdiri dari tersangka perusakan, pembakaran dan provokator.

Setelah terjadi kerusuhan, Meiliana meminta maaf kepada publik. Dua orang yang disangka sebagai provokator dan pelaku pembakaran dalam peristiwa itu juga menyampaikan hal serupa.

Permintaan maaf disampaikan Meiliana di Mapolres Tanjungbalai, Kamis (4/8/2016) malam. Didampingi suaminya, Liam Tiu (51), perempuan itu menyampaikan penyesalan mendalam di hadapan Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial dan sejumlah pimpinan institusi wilayah setempat.

''Saya mau minta maaf pak kepada masyarakat Indonesia, terutama masyarakat Tanjungbalai atas kesalahpahaman yang saya perbuat. Saya minta maaf sedalam-dalamnya. Kami minta maaf ya pak," kata Meiliana.

Permintaan maaf itu disampaikan Meiliana berulang-ulang. Dia juga memohon maaf kepada masyarakat Muslim di Indonesia. ''Dari lubuk hati saya paling dalam, saya meminta maaf,'' ucapnya.

Meiliana berharap agar warga Kota Tanjungbalai dapat kembali rukun dan damai.

''Semoga Kota Tanjungbalai ini bisa hidup rukun dan damai seperti sedia kala, supaya hidup rukun bertetangga ya pak,'' ucapnya. Meiliana menyatakan tidak akan pindah dari Kota Tanjungbalai. Dia berkeinginan tetap tinggal di rumahnya di Jalan Karya yang telah didiaminya selama 8 tahun.

Sebelumnya, dua tersangka provokator dalam kerusuhan itu, Budi Herianto dan Aldo, juga menyampaikan permohonan maaf.

''Kami memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Tanjungbalai atas insiden 29 Juli yang lalu, dalam perusakan rumah-rumah ibadah. Kami berjanji ini tidak akan terulang lagi,'' ucap Budi.

Permintaan maaf juga disampaikan di Mapolres Tanjungbalai dan di hadapan Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial. Dia dan sejumlah pimpinan instansi daerah lainnya memang datang ke lokasi itu untuk bertemu dengan tersangka.

Walaupun permintaan maaf sudah disampaikan, namun proses hukum tetap dilanjutkan. ''Proses hukum tetap berjalan. Permohonan maaf itu mungkin bisa menjadi hal yang meringankan yang bersangkutan saat persidangan nanti,'' sebut Kapolres Tanjung Balai AKBP Ayep Wahyu Gunawan ketika itu.

Meiliana kemudian ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Maret 2017.

Perkara Meiliana selanjutnya bergulir ke meja hijau hingga akhirnya majelis hakim PN Medan yang dipimpin oleh Wahyu Prasetyo Wibowo menjatuhkan vonis 18 bulan penjara, Selasa (21/8/2018).***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id dan merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/