Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
18 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
18 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
19 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
20 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
18 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah

Eks Anggota DPRD Sumut Musdalifah Ditangkap KPK, Sempat Melawan

Eks Anggota DPRD Sumut Musdalifah Ditangkap KPK, Sempat Melawan
Eks anggota DPRD Sumut Musdalifah. (tribunnews)
Senin, 27 Agustus 2018 11:56 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap eks anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Musdalifah (MDH), Minggu (26/8/2018) sore.

Dikutip dari merdeka.com, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penangkapan dilakukan karena Musdalifah tak kooperatif menjalani proses hukum kasus suap yang menjeratnya.

Musdalifah yang merupakan tersangka dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho ini kerap mangkir saat dipanggil sebagai tersangka. Musdalifah mangkir tanpa alasan yang jelas pada 7 dan 13 Agustus 2018 lalu.

''Dalam proses penangkapan sempat terjadi perlawanan terhadap penyidik yang bertugas,'' ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (27/8).

Febri berharap, penangkapan terhadap Musdalifah bisa menjadi contoh bagi mantan legislator Sumut lainnya yang sudah menjadi tersangka agar kooperatif menjalani proses hukum.

''KPK memutuskan melakukan penangkapan terhadap tersangka MDH (Musdalifah) kemarin karena tidak hadir dalam pemanggilan KPK tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,'' katanya.

Penangkapan terhadap Musdalifah dilakukan pada Minggu 26 Agustus 2018 di Tiara Convention Center, Medan sekitar pukul 17.30 WIB. Usai ditangkap, Musdalifah langsung diperiksa di Mapolda Medan, Sumut sebagai tersangka.

''Pagi ini, tim membawa tersangka ke kantor KPK di Jakarta melalui penerbangan pukul 07.30 WIB. Kami sampaikan terimakasih pada tim Polda Sumut yang telah membantu proses penangkapan ini hingga tersangka dapat dibawa ke Jakarta,'' jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.

Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.

Dalam perjalanannya, penyidik KPK sudah menahan beberapa anggota DPRD Sumut usai diperiksa sebagai tersangka. Sebagian dari mereka juga sudah mengembalikan uang ke rekening penyimpanan KPK.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/