Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
11 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
2
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
11 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
11 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
9 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
11 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
Olahraga
11 jam yang lalu
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel

Polisi Tewas Setelah Dianiaya 2 Seniornya Gara-gara Diajak Istri Pelaku Makan Siang

Polisi Tewas Setelah Dianiaya 2 Seniornya Gara-gara Diajak Istri Pelaku Makan Siang
Bripda Muh Fathurrahman Ismail (kiri) dan dua polisi yang menganiayanya. (tribunnews.com)
Selasa, 04 September 2018 19:13 WIB
KENDARI - Anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) Bripda Muh Fathurrahman Ismail meninggal dunia Senin (3/9/2018) dini hari.

Fathurramhan tewas setelah dianiaya dua seniornya, yakni Bripda Z dan Bripda F di barak Dalmas Polda Sultra. Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Dikutip dari tribunvideo.com, Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi disebabkan Bripda Z merasa cemburu kepada Fathurrahman.

Bripda Z marah, karena istrinya makan siang bersama korban. Korban juga telah mengaku kepada pelaku jika dirinya diajak makan oleh istri pelaku dua minggu yang lalu.

Dari situlah, kata Harry, korban merasa cemburu, hingga pada Senin (3/9/2018), pelaku mendatangi korban di barak dan menginterogasinya.

Kemudian terjadilah penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Harry membantah informasi yang menyebutkan bahwa korban dan istri pelaku memiliki hubungan asmara. Hal tersebut juga telah dikonfirmasi ke pelaku.

''Kedua pelaku dikenai ancaman Pasal 351 subsider Pasal 354 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Keduanya menjalani pemeriksaan kode etik dan pidana umum,'' kata Harry.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunvideo.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/