Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
13 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
13 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
11 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
13 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
13 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
10 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong

Kemendagri Koordinasi dengan Kemenpan dan KPK untuk Pecat 2.350 PNS Koruptor

Kemendagri Koordinasi dengan Kemenpan dan KPK untuk Pecat 2.350 PNS Koruptor
Mendagri Tjahjo Kumolo. (vebma.com)
Kamis, 13 September 2018 22:10 WIB
MALANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan koordinasi dengan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memecat 2.350 pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti korupsi.

''Hari Kamis, kami akan rapat kembali dengan KPK, Menpan, BKN, untuk membahas dengan detail. Datanya ada semua di kota mana, di provinsi mana, jumlahnya juga ada semua,'' kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo usai melantik 40 anggota PAW DPRD Kota Malang, Senin (10/9).

Tjahjo mengatakan, segera membahas dan mengambil keputusan persoalan tersebut. Selanjutnya akan diterbitkan surat bersama antara Mendagri dan Kemenpan.

''Supaya tidak melanggar undang-undang. Pokoknya kalau sudah ada keputusan hukum tetap segera dilaksanakan (eksekusi) dengan baik,'' tegasnya.

Kata Tjahjo, sebelumnya hasil rapat Kemendagri, Kemenan, BKN dan KPK ditemukan 2.350-an PNS yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari sidang tindak pidana korupsi (Tipikor).

Tetapi, selama ini tidak diberhentikan, padahal undang-undang mensyaratkan harus diberhentikan. Keputusan tersebut nantinya akan berkonsekuensi penghentian PNS tersebut dan hak-haknya.

''Otomatis diberhentikan, tidak dibayar gajinya, selama ini mereka sudah bersalah, sudah punya kekuatan hukum masih bekerja, digaji lagi. Itu jumlahnya 2000-an lebih. Maka akan dibilah-bilah dengan baik,'' tutupnya.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/