Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
24 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
3
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
18 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
6
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
18 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40

Diduga Terima Rp50 Juta Per Minggu dari Pungli Pembuatan SIM, Kapolres Kediri Dicopot

Diduga Terima Rp50 Juta Per Minggu dari Pungli Pembuatan SIM, Kapolres Kediri Dicopot
AKBP Erick Hermawan. (tribunnews)
Jum'at, 14 September 2018 07:49 WIB
JAKARTA - AKBP Erick Hermawan (EH) dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Kediri karena diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) pada pembuatan SIM di lingkungan Satpas Polres Kediri.

Dikutip dari tribunnews.com, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Erick dimutasi sebagai perwira menengah Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri, dalam rangka pemeriksaan terkait kasus pungli. Ia mengalami penurunan (demosi) jabatan.

Menurut Dedi Prasetyo, mutasi tersebut telah dibahas melalui sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan (Wanjak).

''Itu sudah melalui mekanisme Wanjak bahwa dia dilaksanakan mutasi yang bersifat demosi. Dalam proses demosi itu, dia akan menjalani pemeriksaan yang dilakukan Propam,'' ujar Dedi, di PTIK, Jl Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2018).

Terkait apakah nantinya yang bersangkutan akan dipecat atau tidak, Dedi belum bisa memastikan hal tersebut. Karena hingga saat ini, Erick masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.

''Kan masih diproses, tetap atas praduga tak bersalah,'' jelasnya.

Jabatan Kapolres Kediri yang ditinggalkan Erick akan diemban oleh AKBP Roni Faisal Saiful Faton. Roni sebelumnya bertugas sebagai Kasatreskoba Polrestabes Surabaya. Ia sempat menjadi sorotan publik karena aksi heroiknya menyelamatkan anak kecil saat bom bunuh diri terjadi di gerbang Mapolrestabes Surabaya.

Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/2282/IX/KEP/2018 yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Pol Eko Indra Heri, tertanggal 12 September 2018.

Sebelumnya, perkara pungli yang menyeret Erick ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polri di Polres Kediri, pada 18 Agustus lalu.

Ketika itu, tim Saber Pungli Polri menemukan setiap pemohon SIM dikenakan biaya di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sekitar Rp500 ribu hingga Rp600 ribu per orang.

Pungli dilakukan oleh anggota Satpas Polres Kediri lewat perantara calo dengan inisial H, A, B, D, dan Y yang sudah terkoordinir. Setiap hari, para calo menyetorkan uang pungli kepada seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AN yang kemudian dilaporkan kepada Badan Urusan (Baur) SIM Bripka Ika.

Rp50 Juta Per Minggu

Setelah dihitung setiap pekan, uang itu lantas diberikan kepada Erick, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Ajun Komisaris Fatikh, Kepala Unit Registrasi dan Indentifikasi Satlantas Polres Kediri Inspektur Satu Bagus, serta Kas dan Baur SIM. Setiap anggota Satpas Polres Kediri menerima uang hasil pungli setiap hari sekitar Rp300 ribu dari AN, sementara Erick menerima sekitar Rp40 juta hingga Rp50 juta per minggu.

Kemudian, Fatikh menerima sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta, serta Bagus dan Ika sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/