Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
21 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
20 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
3
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
22 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
21 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
21 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
18 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong

KPK Telusuri Dana Suap Ketok Palu Rp16 Miliar yang Diterima 53 Anggota DPRD Jambi

KPK Telusuri Dana Suap Ketok Palu Rp16 Miliar yang Diterima 53 Anggota DPRD Jambi
Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9). (republika.co.id)
Minggu, 16 September 2018 09:22 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menelusuri dugaan dana suap Rp16 miliar lebih dari Gubernur Jambi Zumi Zola kepada 53 anggota DPRD Jambi.

''Kami tentu mencermati hal tersebut aliran dana yang diduga juga diterima oleh sejumlah anggota DPRD pasti menjadi salah satu perhatian KPK,'' kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (15/9), seperti dikutip dari republika.co.id.

Menurut Febri, penyidik akan mencermati dakwaan ihwal aliran suap ke legislator itu yang bisa menjadi salah satu bukti dan kepentingan persidangan. Termasuk, sebagai pertimbangan hakim memutus hukuman Zumi Zola.

"Nanti akan kami cermati untuk pengembangan pada pelaku lain," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya, mendakwa Gubernur Jambi Zumi Zola  telah memberikan suap sebesar Rp13,09 miliar dan Rp3,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Jambi. Selain memberi suap, Zumi juga didakwa menerima gratifikasi lebih dari Rp40 miliar dan 177.000 dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura. Selain itu, Zumi juga didakwa menerima satu unit Toyota Alphard.

Dalam dakwaannya, uang senilai Rp16 miliar itu merupakan suap untuk uang ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan tahun 2018.

Diketahui, KPK telah berulang kali menangani kasus dugaan korupsi yang dilakukan secara berjamaah oleh kepala daerah dan DPRD. Secara total terdapat 220 anggota dewan yang tersangkut kasus korupsi. Dari jumlah tersebut, 145 di antaranya merupakan legislator dari 13 provinsi yang ada di Indonesia.

Baru-baru ini, KPK setidaknya telah menjerat 41 anggota DPRD Malang yang diduga menerima suap dari Wali Kota nonaktif Malang, M Anton dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015.

Selain itu, KPK juga sudah menjerat sebanyak 38 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 lantaran diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho terkait tugas dan fungsi mereka sebagai legislator. ***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/