Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
16 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
16 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
14 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
16 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
16 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
12 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong

Bawa 2 Kg Sabu, Wanita asal Bengkalis Riau Diamankan Polda Lampung

Bawa 2 Kg Sabu, Wanita asal Bengkalis Riau Diamankan Polda Lampung
Rabu, 26 September 2018 22:24 WIB
BANDARLAMPUNG - Subdit II Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan pengedar narkoba Nia Apriani alias Nai (23) berikut barang bukti sabu seberat 2 Kg.Warga Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, diamankan petugas di Jalan Raden Ajeng Kartini, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Rabu (26/9/2018).

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen didampingi Kasubdit II Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. M Fauzi mengatakan, tersangka di tangkap dengan cara menyamar jadi pembeli.

“Petugas menyamar sebagai pembeli, untuk memancing dan mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa, sabu-sabu seberat 2 Kg,” kata Shobarmen.

Lebih lanjut dia menerangkan, penangkapan terhadap tersangka awalnya ada informasi bahwa akan ada pengiriman sabu di areal di Jalan RA Kartini, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

“Mengetahui itu, petugas segera medatangi lokasi . Saat dihubungi tersangka datang untuk melakukan transaksi. Petugas yang sudah mengetahui ciri-cirinya langsung melakukan penyergapan,” jelas Shobarmen.‎ ‎

Dari tersangka, lanjutnya, diamankan satu kantong plastik berisikan dua bungkus snack, yang didalamnya berisikan sabu-sabu seberat 2 Kg yang telah dipecah untuk diserahkan kepada pemesan di Lampung.

Sementara, tersangka Nai mengaku sudah dua kali mengirim sabu-sabu ke Lampung. “Satu kali pengiriman saya diupah sebesar Rp 20 juta,”ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Nai dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman seumur hidup. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:lampung.co
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/