Eni Saragih Minta Suap Rp10 Miliar ke Johanes Kotjo untuk Danai Suaminya Ikut Pilkada

Eni Saragih Minta Suap Rp10 Miliar ke Johanes Kotjo untuk Danai Suaminya Ikut Pilkada
Eni Maulani Saragih. (okezone.com)
Kamis, 04 Oktober 2018 18:05 WIB
JAKARTA - Kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018).

Dikutip dari okezone.com, dalam sidang perdana tersebut terungkap adanya permintaan uang sebesar Rp10 miliar dari Eni Maulani Saragih ke terdakwa Johanes Budisutrisno Kotjo. Uang tersebut diduga akan digunakan Eni untuk mendanai suaminya, Muhammad Al Khadziq, pada pemilihan Bupati Temanggung 2018.

''Pada tanggal 27 Mei 2018, Eni Maulani Saragih mengirimkan pesan WA kepada terdakwa untuk meminta uang Rp10 miliar‎ guna keperluan pilkada suami Eni yang mencalonkan diri menjadi Bupati Temanggung,'' kata Jaksa KPK, Ronald F Worotikan saat membacakan surat dakwaan Johanes di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis.

Dalam surat dakwaan Kotjo, Eni menyatakan permintaan uang tersebut untuk diperhitungkan dengan fee yang telah dijanjikan oleh terdakwa Johanes Kotjo. Namun Johanes Kotjo menolak permintaan tersebut dengan mengatakan 'saat ini cashflow lagi seret'.

Eni ‎sendiri dijanjikan akan mendapatkan jatah 2,5 persen dari 25 Juta Dollar Amerika Serikat yang merupakan fee kesepakatan ‎antara Johanes Kotjo dan perusahaan China Huadian Engineering Company selaku investor, jika proyek PLTU Riau-1 berjalan mulus‎.

Eni pun kembali meminta uang Rp10 miliar yang akan digunakan keperluan pilkada suaminya ke Johanes Kotjo‎ saat bertemu di rumah Dirut PLN, Sofyan Basir. Namun permintaan tersebut tetap ditolak oleh Kotjo.

Eni pun meminta bantuan Idrus Marham untuk membujuk Kotjo. Eni dan Idrus lantas menemui Kotjo di kantornya. Dalam pertemuan tersebut, Idrus meminta agar Johanes memenuhi permintaan Eni dengan mengatakan 'tolong adik saya ini dibantu...buat pilkada'.

''Pada tanggal 8 Juni 2018, Eni Maulani Saragih kembali meminta Idrus Marham menghubungi terdakwa terkait permintaan uang untuk pilkada suaminya,'' sambung Jaksa.

Menindaklanjuti permintaan Eni, Idrus kemudian mengirimkan pesan lewat WA ke Johanes Kotjo yang intinya meminta penekanan untuk membantu Eni dengan kalimat 'Maaf b‎ang, dinda butuh bantuan untuk kemenangan Bang, sangat berharga bantuan Bang Koco...Tks sebelumnya'

''Setelah mendapatkan pesan Whatsapp tersebut, terakwa memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada Eni Maulani Saragih melalui Tahta Maharaya di kantor terdakwa,'' imbuhnya.

Dalam perkara ini, Johanes Budisutrisno Kotjo sendiri didakwa menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham sebesar Rp4.750.000.000 oleh Jaksa penuntut umum pada KPK.

Menurut Jaksa, uang yang diberikan Johanes Kotjo kepada Eni Saragih bertujuan agar perusahaannya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP)‎ PLTU Riau-1. Proyek tersebut merupakan kerjasama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company.

Atas perbuatannya, Johanes Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor:hasan b
Sumber:okezone.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/