Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
17 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
18 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
17 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
18 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
19 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
17 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah

Negara Sediakan Hadiah bagi Pelapor Korupsi, Ini Nilainya

Negara Sediakan Hadiah bagi Pelapor Korupsi, Ini Nilainya
Ketua KPK Agus Rahardjo. (jitunews)
Sabtu, 06 Oktober 2018 08:13 WIB
JAKARTA - Informasi tentang korupsi para pejabat daerah, banyak diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari orang-orang terdekat kepala daerah.

Dikutip dari liputan6.com, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, KPK 7.000 laporan dari istri kepala daerah (istri bupati dan istri walikota), Sekretaris Daerah (Sekda) hingga Kepala Bappeda tentang korupsi pejabat daerah.

''Kemudian setelah kami pelajari dan pantau laporan tersebut, terjadilah yang dinamakan operasi tangkap tangan,'' kata Agus Raharjo di Kota Pekalongan, Jumat (5/10/2018).

Disampaikan Agus, negara menyediakan hadiah uang bagi warga yang melaporkan tindak pidana korupsi. Pelapor, lanjut dia, akan mendapat hadiah senilai 0,02 persen dari total jumlah kerugian negara.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksana Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

''Uang hadiah itu bisa diperoleh setelah proses hukum kasus yang dilaporkan memiliki kekuatan hukum tetap dan kerugian negara sudah diperoleh kembali. Sebenarnya aturan hadiah sudah ada sejak lama, namun pemerintah masih harus secara gigih menyebarluaskan pada masyarakat supaya aktif berpartisasi dalam pemberantasan korupsi dengan menghimpun informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat,'' tutur Ketua KPK seperti dilansir Antara.

Mudah Ditebak

Agus mengatakan, jajarannya sangat mudah menebak aksi korupsi di sebuah daerah. Dia menilai, modus korupsi di daerah sangat mudah dibaca.

''Sebagai contoh, masalah pengadaan barang, pemenang lelang maupun mutasi jabatan. Karena itu, harus benar-benar hati-hati dalam menggunakan anggaran negara jika tidak ingin berurusan dengan hukum,'' kata Agus.

Namun, KPK tidak bisa bertindak tanpa mendapatkan dua barang bukti yang cukup, sehingga peran serta masyarakat sangat dibutuhkan guna membersihkan kasus korupsi di negeri ini.

''Kami baru saja kembali mengungkap korupsi yang terjadi di Ambon dan Pasuruan (Jawa Timur), semoga tidak ada lagi kepala daerah yang ditangkap KPK,'' ujar Agus.

Menurut dia, sebenarnya KPK bukan hanya melakukan penindakan semata. Tapi juga menyosialisasikan tentang pencegahan korupsi.

''Bahkan anggaran kami terbanyak adalah untuk melakukan sosialisasi dari pada penindakan. Yang paling berbahaya lagi adalah teman dekat dari seorang kepala daerah karena kebanyakan yang melaporkan (kasus korupsi) adalah orang-orang di sekitar kepala daerah,'' kata Agus. ***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/