Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
7 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
7 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
8 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
10 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
6 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru

Jokowi Teken PP 43 Tahun 2018, Pelapor Korupsi Diberi Hadiah Rp200 Juta

Jokowi Teken PP 43 Tahun 2018, Pelapor Korupsi Diberi Hadiah Rp200 Juta
Presiden Joko Widodo. (int)
Selasa, 09 Oktober 2018 18:54 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018. Dalam PP tersebut diatur tentang pemberian penghargaan kepada masyarakat yang aktif mendukung pemberantasan korupsi.

Dikutip dari tribunnews.com, menurut PP tersebut, warga yang berjasa membantu upaya penceg‎ahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.

Dalam Pasal 13 ayat 2, penghargaan diberikan kepada, masyarakat yang aktif, konsisten dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi, atau pelapor.

''Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diberikan dalam bentuk, a. Piagam, dan/atau, b. Premi," tulis PP Nomor 43 Tahun 2018, seperti dikutip dalam laman Sekretaris Negara, Jakarta, Selasa (9/10/2018).

PP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 17 September 2018 tersebut, turut menyebutkan nilai hadiah bagi pelapor tindakan korupsi.

Penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

''Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah)," tulis Pasal 17 ayat 2.

Sedangkan, Pasal 17 ayat 3 menyebutkan, dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, ‎besaran premi diberikan sebesar dua permil dari uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan.

''Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak Rp10.000.000," tulis ayat 4 di PP tersebut.

Menurut PP 43/2018 itu, masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau pun penegak hukum.

Pelapor wajib melampirkan fotokopi KTP atau identitas diri lain dan dokumen atau keterangan terkait tindak pidana korupsi yang dilaporkan, dimana setelah melaporkan, pelapor juga berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Penegak hukum nantinya, akan melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi. ***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77