Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
20 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
21 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
20 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
18 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
20 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
17 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong

Takut Dicerai Suami, Wanita Ini Nekat Beli Bayi Berumur 3 Hari Secara Online, Begini Akibatnya

Takut Dicerai Suami, Wanita Ini Nekat Beli Bayi Berumur 3 Hari Secara Online, Begini Akibatnya
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, memperlihatkan dua tersangka jual-beli bayi. (tribunnews) T
Senin, 15 Oktober 2018 21:00 WIB
SURABAYA - MZ, seorang wanita berusia 24 tahun di Surabaya, Jawa Timur, diamankan aparat Polrestabes Surabaya karena membeli bayi berusia 3 hari secara online.

Dikutip dari tribunnews.com, yang melansir Tribun Jatim, saat diperiksa polisi, MZ mengaku nekat membeli bayi karena tak juga dikaruniai anak meski sudah menikah selama dua tahun.

Dia mengaku rela gelontorkan uang Rp3,5 Juta untuk mendapatkan anak lantaran takut diceraikan oleh suaminya.

''Alasan pertama itu, saya takut. Tapi saya bilang ke Mas Alton (pelaku jasa jual beli anak), kalaupun saya ada apa-apa dengan suami, anak akan tetap saya rawat,'' kata MZ di Polrestabes Surabaya, senin (15/10/2018).

Tersangka MZ menghubungi Alton, pemilik akun instagram @konsultasihatiprivate yang sudah dibekuk Polrestabes Surabaya setelah terbukti melakukan perdagangan bayi.

Setelah kesepakatan penyerahan bayi dengan harga Rp3,8 juta, kedua tersangka membawa bayi berumur tiga hari tersebut dari Semarang ke Surabaya.

Uang Rp3,5 Juta disebut sebagai biaya persalinan bayi, sementara Rp300 Ribu sisanya dianggap sebagai ongkos kirim, atau ongkos beli susu untuk pelaku Althon.

Tersangka MZ mengaku saat itu dirinya mengabari suaminya telah mengadopsi bayi.

Perempuan asal Karah, Jambangan ini sempat mengaku mengetahui langkahnya menyalahi hukum. Namun hal tersebut tetap ia lakukan dengan harapan setelah memiliki bayi tersebut akan melakukan peresmian proses adopsi melalui surat pengadilan.

''Suami tahu hanya persetujuan secara lisan. Saya tahu ini illegal dan ingin meresmikan ke pengadilan tapi surat ditahan dibawa mas Alton,'' kata MZ.

Sementara itu dikutip dari grid.id yang melansir dari Surya Malang, Polrestabes Surabaya menutup akun instagram @konsultasihatiprivate yang digunakan AP (29), dalang perdagangan bayi online.

''Kami akan bekukan dan jadikan barang bukti,'' kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, di Polrestabes Surabaya, Rabu (10/10/2018).

Menurut Rudi, akun tersebut merupakan modus baru yang dilakukan tersangka untuk menjaring dua pihak.

Pihak yang dimaksud Rudi diantaranya orang-orang yang mempunyai masalah pengurusan anak di luar nikah baik secara legal dan pembiayaannya.

Selain itu juga pihak orang-orang yang belum memiliki maupun yang ingin mendapatkan keturunan.

''Peristiwa ini potensial terjadi. Kami melihat pelaku utama menyiapkan media sosial ini memadukan dua kebutuhan orang yang punya masalah pengurusan anak dan orang yang belum mempunyai keturunan,'' kata Kombes Pol Rudi Setiawan.

Polisi mengklaim akan terus menelusuri modus tersebut terutama di media sosial yang dimanfaatkan pelaku untuk mencari keuntungan.

''Dia kemas menjadi konsultasi. Sindikat cara baru memanfaatkan media sosial menjaring dua keuntungan. Nanti kami tingkatkan dan patroli cyber siapa yang jadi korban,'' kata Rudi.

Sebelumnya, polisi menangkap empat pelaku perdagangan bayi melalui Instagram. Empat tersangka tersebut merupakan AP pemilik akun, LS ibu bayi, KS sebagai bidan pensiunan, dan NS pembeli bayi.

Transaksi penjualan bayi diakui AP dilakukan sebanyak dua kali. Kali terakhir bayi berusia 11 tahun diserahkan kepada adopter dengan harga Rp15 juta.

Dari transaksi tersebut AP mendapat komisi sebesar Rp2,5 juta sementara bidan mendapat Rp5 juta.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com dan grid.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/