Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
21 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
21 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
21 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
19 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
21 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
17 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong

KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Bos Lippo Group Tersangka Suap Proyek Meikarta

KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Bos Lippo Group Tersangka Suap Proyek Meikarta
Proyek hunian mewah Meikarta. (kumparan.com)
Selasa, 16 Oktober 2018 08:18 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Bos Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan mega hunian Meikarta yang digarap Lippo Cikarang.

''KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan 9 orang sebagai tersangka,'' kata Wakil Ketua KPK, Laode Syarif, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (15/10), seperti dikutip dari kumparan.com.

Selain Neneng dan Billy, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat Pemkab Bekasi lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bekasi, Dewi Trisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi, .

Mereka diduga menerima suap senilai miliaran rupiah dari tiga orang, yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitra Djaja Purnama dan Henry Jasmen.

Billy Sindoro disebut oleh KPK sebagai Direktur Operasional Lippo Group. Sementara Taryudi dan Fitra adalah konsultan Lippo Group, sementara Henry adalah pegawai Lippo Group. Sembilan orang tersebut kemudian dijerat sebagai tersangka.

Sebagai penerima suap, Neneng dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Suap diberikan Lippo Group untuk pengurusan izin proyek pembangunan super blok Meikarta di Cikarang. Total uang suap yang digelontorkan Lippo Group senilai Rp 13 miliar.

Sementara selaku pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Billy yang saat itu menjabat sebagai Komisaris Lippo Group pun turut berperkara dengan lembaga antirasuah pada tahun 2008 terkait penanganan perkara dugaan pelanggaran UU Hak Siar.

Pelanggaran itu berkaitan dengan Hak Siar Barclays Premier League (Liga Utama Inggris) yang dilakukan oleh PT. Direct Vision (PT. DV), Astro All Asia Networks, Plc, ESPN Star Sports dan All Asia Multimedia Networks (AAMN).

Untuk menyiasati hal itu, pada bulan Juli 2008 Billy meminta Tadjudin selaku anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar memperkenalkannya kepada M. Iqbal sebagai salah seorang anggota majelis KPPU yang menangani perkara itu. Setelahnya, Billy Sindoro mengadakan pertemuan dengan M. Iqbal pada tanggal 21 Juli 2008 di Hotel Aryaduta Suites.

Akhirnya dalam kasus tersebut, kakak kandung Eddy Sindoro itu harus berlapang dada menjalani vonis hakim selama 3 tahun penjara. Tak hanya hukuman badan, Billy pun diharuskan membayar denda senilai Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:kumparan.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/