Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
17 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
17 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
17 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
16 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
16 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
6
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
17 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam

Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Bertakbir dan Istigfar

Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Bertakbir dan Istigfar
Roro Fitria menangis usai divonis 4 tahun kurungan penjara. (tribunnews)
Kamis, 18 Oktober 2018 16:22 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp800 juta kepada terdakwa kasus narkoba Roro Fitria. Vonis tersebut dibacakan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

Dikutip dari tribunnews.com, Roro Fitria terlihat syok mendengar vonis yang dibacakan hakim. Dia menganggap vonis terhadap dirinya terlalu berat.

''Berat yang saya rasakan, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, saya sedih, saya enggak terima, astaghfirullahaladziim, la haula walakuwata ilabilahilaliyiladzim,'' ucap Roro Fitria yang terus menangis sembari terus dirangkul oleh tim kuasa hukumnya, Kamis (18/10/2018).

''Rasanya berat yang saya rasakan dan saya rasa tidak adil. saya sangat sedih, saya sangat shock,'' katanya.

Roro yang saat itu berpakaian kemeja putih, celana hitam dan kepalanya ditutupi hijab hitam, tak kuasa menahan tangisnya. Tubuhnya terus bergetar dan dirangkul oleh tim kuasa hukumnya.

Roro divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta setelah terbukti membeli narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,4 gram.

Roro Fitria pun dijerat pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/