Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
9 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
8 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
10 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
7 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
8 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru

Iklan Kampanye Pasangan Jokowi-Ma'ruf Terbit di Media Indonesia, Begini Tanggapan KPU dan Bawaslu

Iklan Kampanye Pasangan Jokowi-Maruf Terbit di Media Indonesia, Begini Tanggapan KPU dan Bawaslu
Iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf di harian Media Indonesia. (tribunnews)
Jum'at, 19 Oktober 2018 11:46 WIB
JAKARTA - Pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawares) yang akan bertarung pada Pilpres 2019, baru dibolehkan memuat iklan kampanye di media cetak, online, televisi dan sebagainya, 21 hari sebelum berakhirnya masa kampanye.

Namun pada Rabu (17/10/2018), terdapat foto Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang disertai nomor urut paslon dan tagline dalam koran harian Media Indonesia. Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01 ini dinilai mencuri star iklan kampanye di media massa.

Dikutip dari merdeka.com, menanggapi curi star iklan kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf tersebut, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya telah memfasilitasi para paslon untuk mulai berkampanye melalui iklan di media massa pada Maret 2019 mendatang.

''Jadi perlu dijelaskan bahwa iklan kampanye difasilitasi oleh KPU mulai maret 2019 sampai 13 April 2019. Jadi semua pihak mohon untuk menahan diri tidak beriklan di media baik itu media elektronik maupun cetak sebelum waktunya. Itu akan menjadi kewenangan Bawaslu menanganinya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku,'' kata Wahyu di KPU, Jakarta Pusat, Rabu (17/10).

Ia pun menerangkan, iklan yang diduga dilakukan terhadap Jokowi-Ma'ruf sudah masuk pada unsur kategori citra diri. Karena di dalam iklan itu bukan hanya adanya foto Jokowi dan Ma'ruf, melainkan juga adanya nomor 01 disudut atas kanan iklan tersebut.

''Ya kalau citra diri jelas sudah masuk ya, karena sudah ada nomor urut, itu kan sudah masuk katagori citra diri. Ya artinya sudah ada citra dirinya,'' terangnya.

Kendati demikian, menurutnya, yang bisa menangani temuan itu adalah Bawaslu. ''Ya itu kewenangan Bawaslu, saya kan anggota KPU. (Kalau ada yang laporkan) ya silakan, nanti KPU offside,'' ujarnya.

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan, aturan untuk citra diri belum masuk dalam PKPU. Aturan citra diri paslon akan dimasukkan dalam PKPU khusus. Dalam PKPU baru ada soal definisi citra diri, peserta pemilu, anggota DPR, DPRD dan partai politik.

''(Citra diri) belum (masuk PKPU), yang masuk peraturan KPU baru definisi citra diri, peserta pemilu anggota DPR dan DPRD, parpol. Tapi citra diri capres-cawapres itu memang belum ada norma yang diatur dalam peraturan KPU,'' terang Wahyu.

''Sehingga kita baru sampaikan ini baru level gugus tugas KPU, Bawaslu dan Dewan Pers yang bersepakat bahwa ruang lingkup citra diri untuk pemilu presiden dan cawapres itu paslon dan nomor urut paslon bahwa ruang lingkup citra diri, untuk Pemilu presiden dan wapres adalah Paslon dan nomor urut Paslon, begitu,'' sambungnya.

Masih Mengkaji

Sementata Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) mengaku masih mengkaji dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, yang memasang iklan di media cetak nasional dengan slogan 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia'.

''Sekarang sedang kita lakukan kajian terhadap hal itu,'' kata Komisioner Bawaslu Frits Edward Siregar kepada wartawan, Jakarta, Jumat (19/10).

''Sedang didalami sebagai temuan. Didalami oleh bagian DLP yang berpotensi melanggar pasal 276 dan 492,'' katanya.

Seperti tertulis di Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 276 Ayat 2 UU Pemilu dipidana maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.

Sementara Pasal 276 Ayat 2 merupakan pengaturan waktu atas bentuk kampanye di media massa, baik cetak maupun elektronik, serta rapat terbuka yang hanya bisa dilakukan selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.

Ia pun menjelaskan, para Capres-Cawapres baru bisa memasang atau memuat iklan di media cetak, online, TV dan sebagainya itu 21 hari sebelum berakhirnya masa kampanye.

''Soal iklan, karena iklan kan baru bisa dilakukan 21 hari sebelum akhir masa kampanye, atau 23 Maret baru bisa dimulai,'' jelasnya.

Jika salah satu capres-cawapres, lanjutnya, melanggar aturan yang sudah dibuat atau yang sudah ada. Maka akan dikenakan sanksi pidana.

''Itu kan sebuah iklan di media cetak. Itu ada pidananya di pasal 282 pidana dan denda,'' ungkapnya.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77