Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
2
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
3
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
13 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
4
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
13 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
5
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
11 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
6
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
11 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang

Manisnya Uang Penyelundupan Benih Lobster, Empat Kali Tertangkap di Riau Pelaku tak Pernah Jera

Manisnya Uang Penyelundupan Benih Lobster, Empat Kali Tertangkap di Riau Pelaku tak Pernah Jera
Jum'at, 26 Oktober 2018 00:08 WIB
PEKANBARU - Manisnya uang penyelundupan benih lobster membuat pelaku tidak pernah jera. Dalam tahun ini saja, sudah empat kali penyelundupan benih lobster digagalkan di Riau.

''Ini yang keempat penggagalan penyelundupan benih lobster di Riau dalam tahun ini. Total sumber daya kelautan dari lobster yang bisa diselamatkan nilainya kurang lebih Rp70 miliar," kata Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Pekanbaru, Eko Sulystianto, di Pekanbaru, Riau, pada Kamis (25/10/2018).

Penggagalan penyelundupan benih lobster dilakukan oleh jajaran Polda Riau dan Lanal Dumai. Tiga lokasi di Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian satu di Kabupaten Pelalawan.

Penangkapan paling besar pada Agustus lalu dengan barang bukti 202.500 benih lobster senilai Rp32 miliar. Sedangkan, kasus terakhir pada 21 Oktober lalu dengan barang bukti sekitar 10.000 benih lobster senilai Rp1,5 miliar.

Namun, dari empat kasus tersebut hanya ada dua pelaku yang berhasil ditangkap. Satu pelaku kasusnya sudah divonis di pengadilan dengan hukuman 6 bulan penjara. "Semua statusnya kurir, yang menunggu pelimpahan juga kurir. Kita belum bisa tangkap pemodalnya," ucap Eko.

Diduga Riau hanya menjadi daerah transit dan pintu keluar penyelundupan bayi lobster. Bayi lobster itu diduga akan diselundupkan ke Singapura, kemudian ke Vietnam. Kejahatan ini melibatkan jaringan internasional yang hingga kini belum berhasil diungkap. Benih yang diselundupkan ini biasanya dari Jawa Barat, ada juga dari Lampung.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang gencar memerangi praktik penyelundupan benih lobster ke Vietnam. Bisnis ekspor ilegal komoditas ini memberi keuntungan berlipat bagi Vietnam, tetapiamun mematikan nelayan Indonesia.

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 mengenai Larangan Penangkapan Dan/Atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah NKRI. Ekspor lobster yang diizinkan apabila beratnya sudah lebih dari 200 gram. Lobster yang sedang bertelur juga dilarang untuk dijual.

Pelaku yang melanggar aturan itu akan dijerat dengan pidana penjara maksimal 5 tahun. Namun, upaya penyelundupan masih terus terjadi karena permintaan dari luar negeri sangat besar. Benih lobster dihargai Rp150.000 hingga Rp200.000 per ekor. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:bisnis.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/