Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
19 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
14 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
14 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft

Mesum di Hotel, Nurfadilla Dicambuk 24 Kali Disaksikan Wali Kota dan Puluhan Warga

Mesum di Hotel, Nurfadilla Dicambuk 24 Kali Disaksikan Wali Kota dan Puluhan Warga
Nurfadilla dipapah dua polisi Syariah usai menjalani hukuman cambuk. (lp6c)
Rabu, 31 Oktober 2018 06:04 WIB
BANDA ACEH - Lima orang menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Musyahadah, Banda Aceh, Senin (29/10/018). Hukuman itu dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh.

Dikutip dari liputan6.com yang melansir antara, dari lima orang yang dicambuk itu, dua merupakan pasangan mesum, sedangkan tiga lagi pelaku judi.

Eksekusi hukum cambuk tersebut disaksikan puluhan warga, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh.

Mereka yang dihukum cambuk melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat yakni Nurfadilla binti Basyirun (21), warga Aceh Besar dan M Firmansyah Putra bin Ibrahim (34), warga Banda Aceh.

Pasangan bukan muhrim ini ditangkap karena berbuat ikhtilat atau mesum di sebuah hotel di Banda Aceh. Nurfadilla dihukum 24 kali cambuk dan M Firmansyah 28 kali cambuk.

Kemudian, Agus Guntoro bin Tuji (26), warga Rokan Hilir, Riau, Suriadi bin Rusli (30), warga Binjai, Sumatera Utara, dan Muji Hartono (43), warga Langkat, Sumatera Utara.

Ketiganya mendapat hukum cambuk masing-masing enam kali cambuk potong masa tahanan dua kali cambuk karena terbukti bersalah melakukan perbuatan maisir atau perjudian.

Bikin Efek Jera

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan, hukuman cambuk di tempat terbuka ini untuk membuat mereka jera serta tidak menjadi contoh bagi yang lain.

''Pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan bukti bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh dan masyarakat berkomitmen dan bersinergi menegakkan hukum syariat Islam,'' kata dia.

Wali Kota mengapresiasi masyarakat yang mengawal pelaksanaan syariat Islam. Hukuman cambuk ini menurutnya merupakan bukti bahwa masyarakat Kota Banda Aceh mengawal pelaksanaan syariat Islam.

''Kami ingatkan bahwa Kota Banda Aceh harus bebas maksiat. Kami mengajak masyarakat tidak memberi ruang terhadap kemaksiatan dan pelanggaran syariat,'' tegas Aminullah Usman.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/