Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
16 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
15 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
16 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
17 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
15 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
15 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru

Menolak Nikahi Gadis yang Dipukulnya, Pemain Timnas Saddil Ramdani Jadi Tersangka

Menolak Nikahi Gadis yang Dipukulnya, Pemain Timnas Saddil Ramdani Jadi Tersangka
Saddil Ramdani (kiri) dan Anugrah Sekar Rukmi. (tribunnews)
Sabtu, 03 November 2018 22:32 WIB
LAMONGAN - Pemukulan yang dilakukan pemain Timnas Indonesia Saddil Ramdani (19) terhadap Anugrah Sekar Rukmi (19), akhirnya diproses polisi secara hukum, karena orangtua korban menolak berdamai.

Dikutip dari grid.id, penyidik Polres Lamongan, Jawa Timur, sudah menetapkan Saddil sebagai tersangka tindak kekerasan terhadap Sekar.

Kamis pagi (1/11), usai ditinju dan ditendang Saddil, gadis asal Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Jombang itu, bersedia diajak berdamai oleh pemain Timnas itu.

Bahkan kesepakatan damai tersebut sudah berjalan hingga sore hari. Namun kesepakatan damai itu batal setelah ibu korban tiba di Polres Lamongan dan mengajukan sejumlah persyaratan ke Saddil.

Ternyata Saddil keberatan dengan persyaratan yang diminta orang tua korban, termasuk diantaranya Saddil harus menikahi Anugrah Sekar Rukmi.

Hingga Jumat dini hari, pukul 00.00 WIB, pembicaraan berjalan alot dan akhirnya memudarkan perdamaian yang sebelumnya disepakati antara Saddil dan Sekar.

''Pagi itu sudah mau damai. Begitu malam hari, orangtua (ibu) korban datang, minta perkaranya dilanjutkan,'' kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat pada TribunJatim, Jumat (02/11/2018).

Saddil tidak bersedia menikahi korban, sesuai syarat yang diajukan ibu korban.

Ibu korban juga tetap pada pendiriannya, perkara minta dilanjutkan jika pelaku tidak sanggup dengan syarat yang diajukan.

Saddil Ramdani dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan, Jumat (02/11/2018) mengakui telah melakukan kekerasan terhadap mantan pacarnya itu.

''Kemarin itu tidak ada apa-apa, hanya saya dibikin ribut di asrama Persela,'' kata pemain asal Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari ini.

Keributan yang terjadi itu menurut Saddil kemungkinan karena dirinya kurang fokus dan kecapekan.

Apa yang terjadi itu, katanya, adalah spontanitas. Sebenarnya kemarin sudah ada perdamaian, namun ada yang tidak sesuai, hingga perkaranya berlanjut.

''Saya akan mengikuti proses hukum ini dengan baik, dan saya akan ikuti apapun itu,'' tandas Pemain Timnas Indonesia ini.

Ditanya luka di wajah korban, Saddil mengaku itu terkena cakarannya hingga berdarah. ''Mungkin tergores dan keluar darah, dan tidak sampai terjadi apa-apa,'' katanya.

Kejadian yang dialaminya ini, bagi Saddil akan menjadi pelajaran berharga baginya dan tidak ingin terjadi lagi.

Saddil mengatakan, dirinya sudah beritikad baik meminta maaf kepada korban keluarganya, tapi keluarga korban menolak damai.

''Saya laki-laki ikhlas akan menghadapi semua ini dan memohon maaf,'' kata Saddil.

Diakui ia memang sebelumnya pacaran dengan korban, namun sudah enam bulan putus dan tidak pernah kontak lagi. Tiba-tiba datang menemuinya dan terjadilah keributan itu.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat memastikan proses akan dilakukan sesuai aturan.

Dikatakannya, karena ada korban, ada pelapor dan terlapor, tinggal dicukupkan alat buktinya serta akan dilakukan gelar perkara.

''Indikasinya dan perbuatan pidananya ada. Tinggal pasalnya yang diterapkan pada saat gelar perkara nanti, apakah pasal 351 ayat (1) dan pasal 352 ayat (2)," kata Norman.

Kalau pasal 351 ancaman hukumannya 2, 8 tahun, kalau pasal 352 ancaman kurungannya 9 bulan.

Saddil kemungkinan besar akan ditahan. Tapi yang bersangkutan, kata Norman, bisa mengajukan penangguhan penahanan.

Diberitakan sebelumnya, Saddil Ramdani jadi pembicaraan masyarakat setelah diduga menganiaya memukul wajah wanita berjilbab, Anugrah Sekar Rukmi. Bogem Saddil mengakibatkan luka di pipi kinan bawah mata korban. Peristiwanya terjadi Rabu (31/10/2018) pukul 19.30 WIB di belakang mes Persela Lamongan Gang Magersari Kelurahan Tumenggungan Kecamatan Lamongan Kota.***

Editor:hasan b
Sumber:grid.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/