Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
20 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
3
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
20 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
19 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
20 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks

Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah

Senin, 12 November 2018 21:10 WIB
JAKARTA - Kartu nikah yang akan diterbitkan untuk pasangan yang menikah bukanlah pengganti buku nikah.

Demikian dikatakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan klarifikasi terkait buku nikah yang diisukan akan dihapus dan digantikan kartu nikah.

Dikutip dari tribunnews.com, Menag mengatakan, buku nikah tetap didapatkan oleh pasangan yang akan menikah, meski nanti akan memiliki kartu nikah.

''Tidak ada penghapusan buku nikah, buku nikah tetap (ada) merupakan dokumen resmi terkait pencatatan nikah,'' kata Menag yang ditemui di Kantor Kemenag RI, MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (12/11/2018).

Selain itu, ia juga menerangkan, kartu nikah yang baru diluncurkan, bukanlah juga pengganti buku nikah yang santer isukan.

''Jadi ini bukan pengganti (buku nikah) ini tambahan informasi karena ada barcode di sini yang memudahkan bagi sejumlah kalangan untuk mengetahui identitas setiap warga negara terkait status pernikahannya,'' jelas Lukman.

Lebih lanjut Menag Lukman menambahkan, kartu nikah diluncurkan dalam rangka memudahkan masyarakat jika memerlukan bukti pernikahan tanpa harus membawa kemana-mana buku nikah.

''Penerbitan kartu nikah agar lebih memudahkan setiap kita bila suatu saat dibutuhkan (segera) karena status pernikahan. Itu bisa segera,'' kata Lukman. ***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/