BPOM Kembali Temukan Kosmetik Berbahaya, Sebabkan Kanker dan Kelainan Janin, Ini Daftarnya
Dikutip dari tribunnews.com yang melansir dari pom.go.id, Ahad (18/11/2018), sepanjang tahun 2018 BPOM sudah menemukan 112 jenis kosmetik ilegal yang mengandung bahan yang dilarang (BD)/ bahan berbahaya (BB) serta 22,13 miliar rupiah obat tradisional (OT) ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO).
Kepala BPOM RI, Penny K. Luito mengatakan, kosmetik ilegal tersebut didominasi kandungan merkuri, hidokinon dan asam retinoat.
BPOM juga menemukam enam jenis kosmetik yang mengandung pewarna dilarang (merah K2) dan logam berat (timbal).
Secara umum bahan tersebut akan memicu kanker (karsinogenik), kelainan pada janin (tetrogenik) dan iritasi kulit.
Seluruh temuan kosmetik mengandung BD/BB dan OT mengandung BKO telah ditindaklanjuti secara administratif. Antara lain berupa pembatalan notifikasi/izin edar, penarikan dan pengamanan produk dari peredaran, serta pemusnahan. Untuk produk kosmetik dan OT ilegal dilakukan proses pro-justitia.
Selain hasil temuan tersebut, BPOM RI juga menindaklanjuti hasil laporan Post-Marketing Alert System (PMAS), yang dilaporkan oleh negara lain yaitu sebanyak 113 item kosmetik mengandung BD/BB dan 115 item OT dan suplemen kesehatan mengandung BKO.
Berikut daftar kosmetik yang dirilis oleh BPOM yang mengandung bahan berbahaya:1. Etude House Dear Darling Water Gel Tint
2. Etude House Play Mascara Lenght Waterproof
3.Mac Zac Posen Lipstick Rudy Woo
4. Mac Zac Posen Limpstick Embrance Me
5. Mac Zac Matte Pink Pigeon Lipstick
6. Sivanna Colors Makeup Palette Silty fine 05
7. Sivanna Colors Summer Graduallty Compact Eyeshadow Blusher #05
8. Asdanne Whitening Freckle Day + Night Cream
9. Asdanne Whitening Refseshing Isolation Cream
10. Makeheal - Naked Slip Brow Pencil (Product Code : BR0203)
Masih banyak daftar temuan BPOM terkait kosmetik dan obat terlarang lainnya.
Masyarakat diimbau agar lebuh waspada agar tidak mengkonsumsi produk yang sudah tercantum dalam public warning seperti yang sudah diedarkan BPOM RI.
Sebagai konsumen kita juga harus mencek kemasan, label, izin edar dan kadaluwarsa.Pastikan juga produk kosmetik yang dipakai sudah memiliki izin edar BPOM untuk memastikan keamanannya.***
Editor | : | hasan b |
Sumber | : | tribunnews.com |
Kategori | : | Ragam |