Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
15 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
17 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
16 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
15 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
18 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
16 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru

Jadi Tersangka, Ustaz Gus Nur Siap Jalani Proses Hukum

Jadi Tersangka, Ustaz Gus Nur Siap Jalani Proses Hukum
Ustaz Gus Nur. (int)
Kamis, 22 November 2018 20:36 WIB
SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan Sugi Nur Raharja sebagai tersangka. Ustaz yang populer dengan panggilan Gus Nur tersebut dituduh melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Dikutip dari detik.com, Gus Nur mengaku diperlakukan tidak adil usai diperiksa Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Selama lima jam diperiksa, Gus Nur mengaku dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penydik. Ia menyimpulkan kasus yang menimpanya ini tak memenuhi sejumlah unsur pidana.

''Kalau pertanyaan (adil atau tidak) itu ya enggak adil, ini kan hanya kasus main-main yang di ada-adakan,'' kata Gus Nur.

Gus Nur lalu menceritakan soal musabab munculnya video yang kemudian jadi pangkal dalam perkara ini. Ia menyebut mulanya video itu ditujukan untuk akun media sosial 'Generasi Muda NU' yang menyebut dirinya adalah radikal.

''Akun itu membuat status 20 daftar ustad wahabi dan radikal, isinya Tengku Zulkarnain, ustaz Abdul Somad, dan saya masuk disitu, saya counter itu akun,'' kata dia.

Video yang ia buat, kata Gus Nur, hanya ditujukan untuk akun itu dan bukan untuk dimaksudkan menghina organisasi NU. Namun, secara tiba-tiba ada orang yang melaporkannya dan menudingnya mencemarkan nama baik NU.

''Padahal saya meng-counter akun Generasi Muda NU, itu kronologis sederhananya begitu,'' kata dia.

Gus Nur pun menuding bahwa si pelapor itu tak mempunyai legal standing, atau tak jelas kedudukan hukumnya dalam kasus ini.

Lebih lanjut, kata Gus Nur, video yang dijadikan barang bukti itu juga bukan diambil dari akun miliknya, melainkan dari akun Youtube orang lain.

''Itu pun dipotong satu menit, tapi sangat penting,'' kata dia.

Bagian video yang dipotong itu pun, kata Gus Nur, memuat tentang inti pesan yang ingin disampaikannya pada Generasi Muda NU. Namun bagian itu menurutnya dihilangkan.

Durasi video yang seharusnya ada 28 menit itu pun berkurang satu menit, menjadi 27 menit saja. Hal itu lah yang kemudian bagi dia menjadi bias.

''Jadi (video) saya menampilkan satu screen shot Generasi Muda NU yang merilis 20 kiai radikal itu, dihilangkan, jadi seolah-olah saya lagi menghina NU habis-habisan padahal yang saya permasalakan itu akunnya Genersi Muda NU, biasnya disitu,'' kata dia.

Kendati demikian, Gus Nur mengatakan siap menjalani seluruh proses hukum yang tengah membelitnya itu dengan baik.

Dalam kasus ini, Gus Nur disangkakan pencemaran nama baik, pasal 27 ayat 3 UU ITE, dengan acaman hukuman empat tahun penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/