Ibu Cantik Ini Divonis 10 Tahun Penjara karena Unggah Video Lakukan Kekerasan Seksual kepada Putranya

Ibu Cantik Ini Divonis 10 Tahun Penjara karena Unggah Video Lakukan Kekerasan Seksual kepada Putranya
Leigh Felton. (tribunbatam)
Jum'at, 23 November 2018 05:53 WIB
FLORIDA - Juri dan hakim pengadilan di Tallahassee, Florida, Amerika Serikat, Rabu (21/11/2018), menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Leigh Felton, seorang wanita berusia 34 tahun, karena mengunggah video 'menyusui' putranya yang berumur 18 bulan.

Dikutip dari tribunbatam.com yang melansir mirror, video yang diunggah Felton itu sebelumnya menyebabkan kemarahan publik di Amerika Serikat, sebab dianggap sebagai video mesum, hingga akhirnya wanita itu ditangkap polisi dan diseret ke pengadilan.

Ibu berparas cantik ini mengunggah video tersebut di media sosial. Dalam video tersebut, Felton dan putranya yang berusia 18 bulan dalam kondisi tidak berpakaian. Meskipun mereka tidak melakukan adegan seksual, namun ada bagian dari video yang membuat publik heboh.

Adegan yang disebutkan Felton sebagai 'menyusui anak' dianggap sebagai video yang melanggar kesusilaan.

Polisi langsung bertindak meskipun ia membantah telah melakukan adegan seksual dengan putranya itu.

Juri dan hakim pengadilan juga berpikiran sama dan memvonisnya 10 tahun penjara, pada persidangan, Rabu (21/11/2018).

Dia dinyatakan bersalah atas penampilan mesum cabul oleh anggota juri di Tallahassee, Florida, tetapi juri hanya mengabulkan satu dakwaan.

Hakim membebaskannya untuk 33 dakwaan lain, termasuk perbuatan seksual dengan anggota keluarga alias incest.

Sebenarnya, dari 34 tuntutan yang disampaikan jaksa, ia terancam hukuman seumur hidup.

Tuduhannya adalah melakukan kekerasan seksual terhadap anak dan mempromosikan pertunjukan seksual seorang anak.

Felton, seorang guru piano yang mendidik anak-anak berkebutuhan khusus, ditangkap pada bulan Oktober 2016.

Dia mengakui kelakuannya secara moral salah, tetapi mengatakan kepada juri: ''Aku bukan monster.''

Menurut People, tindakan cabul yang diduga dilakukan dalam video tersebut adalah menggosok-gosokkan wajah anaknya ke dadanya.

Felton kepada pengadilan mengaku menyesali tindakannya, apalagi ia sudah mengunggah 10 video secara online, namun tidak tahu jika perbuatannya itu termasuk berbuatan kriminal.

Felton memberi tahu para juri: ''Akhirnya, saya mendapatkan perhatian dan merasa berharga. Saya bukan monster,'' katanya. Felton mengaku kesepian, depresi, dan rendah diri setelah ayah anaknya itu meninggalkannya.

Sang anak, setelah kasus itu, dipisahkan dari Felton, dan saat ini tinggal bersama ayahnya di kota lain.

Pembelanya menyebutkan bahwa video tersebut termasuk bagian dari kebebasan berbicara dalam undang-undang Amerika Serikat, namun hakim menolak pernyuataan tersebut.***/ad

Editor:hasan b
Sumber:tribunbatam.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/