Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
19 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
19 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
19 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
18 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
19 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
18 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah

BPJS Kesehatan Langsung Jamin Bayi Baru Lahir Selama 28 Hari

BPJS Kesehatan Langsung Jamin Bayi Baru Lahir Selama 28 Hari
(int)
Minggu, 25 November 2018 10:52 WIB
PROBOLINGGO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan langsung menjamin pelayanan kesehatan bagi bayi yang baru lahir. Orangtua diberi tenggang waktu mendaftarkan dan membayarkan iuran hingga bayi berusia 28 hari.

Dikutip dari liputan6.com, kebijakan baru tersebut diungkapkan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf. Dijelaskan Iqbal, penjaminan tersebut berdasarkan ketentuan yang tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

''Ketika bayi baru lahir ingin memperoleh jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan, selain didaftarkan, (orangtua) juga harus membayar iuran paling lama 28 hari. Kita berikan waktu,'' kata Iqbal pada media workshop di Probolinggo, Jawa Timur, belum lama ini.

Jaminan pelayanan kesehatan pada bayi baru lahir ini, kata Iqbal, menjadi perhatian khusus Kementerian Kesehatan sebagai pemerkasa Perpres 82 ini.

Iqbal mengatakan, ke depan tak akan lagi pemberitaan mengenai nasib bayi baru lahir yang tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya. Peraturan baru ini sekaligus menekan atau mencegah kematian pada bayi yang baru lahir.

''Kementerian Kesehatan menyatakan, bagaimana kita, pemerintah, meningkatkan harapan hidup bagi bayi baru lahir. Jangan sampai ke depannya, ada pemberitaan mengenai bayi baru lahir, yang tidak dapat dirawat karena adanya kendala biaya,'' ujarnya.

Untungkan Peserta JKN-KIS

Dengan adanya Perpres 82 ini, dapat memberikan manfaat bagi peserta JKN-KIS, karena saat dia melahirkan, anaknya tersebut langsung mendapat jaminan kesehatan selama 28 hari.

''Kita memberikan waktu secara paralel, agar dia mendapatkan jaminan kesehatan tersebut,'' katanya.

Karena itu, orangtua masih punya waktu agak panjang untuk segera mendaftarkan buah hati tercinta menjadi peserta JKN-KIS. Diingatkannya, Jangan lupa untuk langsung membayar iurannya.

''Ini ketentuan baru. Sehingga dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, sekaligus mendorong para orangtua untuk segera mendaftarkan diri dan juga bayinya,'' kata Iqbal.

''Peserta jadi tak perlu risau soal biaya,'' katanya menambahkan. ***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/