Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
2
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
3
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
11 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
4
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
12 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
5
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
10 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
6
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
10 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang

Guru Honorer yang Gagal Masuk CPNS Bisa Ikut Seleksi PPPK, Gajinya Setara PNS

Guru Honorer yang Gagal Masuk CPNS Bisa Ikut Seleksi PPPK, Gajinya Setara PNS
Muhadjir Effendi. (int)
Minggu, 25 November 2018 19:07 WIB
JAKARTA - Tenaga pendidik honorer atau tenaga guru pengganti pensiun yang tidak lolos tes CPNS bisa mengikuti rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dikutip dari republika.co.id, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan, aturan soal PPPK akan segera keluar setelah seleksi CPNS selesai.

''Ini kan sudah setelah CPNS nanti akan ada rekrutmen melalui PPPK, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,'' kata Muhadjir pada wartawan, saat ditemui di Kantor Kemnendikbud, Ahad (25/11).

Ia menjelaskan PPPK akan memiliki gaji yang setara dengan PNS. Tidak hanya itu, apabila tenaga guru pengganti pensiun gagal lolos baik di CPNS atau PPPK, akan tetap mendapatkan tunjangan.

''Kemudian yang belum bisa berhasil di CPNS atau PPPK untuk tenaga guru pengganti pensiun akan mendapatkan tunjangan minimal setara dengan upah minimum regional (UMR),'' katanya.

Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi dan Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan Region II, Kamis (22/11), Muhadjir mengatakan akan mengusahakan para guru pengganti pensiun akan mendapat imbalan minimum UMR. Namun, guru tersebut harus memiliki beban kerja yang sama dengan guru PNS.

Saat ini, Dinas Pendidikan di daerah-daerah diminta melakukan sensus guru-guru pengganti pensiun. ''Guru yang mengajar sekali seminggu sama dengan bukan guru honorer atau guru pengganti pensiun,'' katanya.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/