Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
15 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
17 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
16 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
15 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
18 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
16 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru

Kata Hotman Paris, Keluarga Korban Lion Air JT 610 Terima Surat Larangan Menggugat

Kata Hotman Paris, Keluarga Korban Lion Air JT 610 Terima Surat Larangan Menggugat
Hotman Paris Hutapea (jas biru). (merdeka.com)
Kamis, 29 November 2018 14:28 WIB
JAKARTA - Keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang beberapa waktu lalu, menerima surat dari pihak Lion Air yang isinya melarang melakukan gugatan.

Informasi itu diungkapkan pengacara Hotman Paris Hutapea di Kopi Johny Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (29/11/2018).

Namun dimikian, Hotman tetap mengajak keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 mengajukan gugatan ke perusahaan Boeing di Amerika Serikat.

''Yang jadi masalah, ada dugaan oknum perusahan penerbangan sudah mengedarkan surat yang isinya kalau Anda menerima kompensasi sesuai aturan Kemenhub yang jumlahnya Rp1,25 miliar, maka you tidak boleh gugat lagi di mana pun (dalam dan luar negeri),'' tutur Hotman Paris, seperti dikutip dari liputan6.com.

Hotman menyatakan, tidak ada hubungannya antara santunan dengan pengajuan gugatan. Pasalnya, uang ganti rugi memang menjadi hak dari korban dan mesti diberikan.

''Jadi inilah, kita imbau Kemenhub agar memerintahkan kepada Lion Air bahwa kompensasi yang diatur dalam Menhub itu berlaku untuk kecelakaan apa pun. Misalnya kalau pesawat jatuh karena halilintar, tetap itu bayar. Tapi kalau ada dugaan kelalaian, maka keluarga bebas menggugat di luar itu,'' jelas dia.

Hotman bersama firma hukum Ribbeck Law Chartered yang berasal dari Chicago pun meminta keluarga korban memperhatikan adanya surat edaran tersebut. Terlebih, ganti rugi dari pihak perusahaan Boeing akan lebih besar dibanding pemberian Lion Air.

''Kalau dari perusahaan penerbangan datang menghubungi untuk memberikan kompensasi, dari Kemenhub yang jumlahnya kecil, lebih bagus tunda dulu agar jelas dulu masalahnya di Pengadilan Chicago. Karena kalau benar terbukti ada tidak layak, maka kompensasinya jauh lebih besar. Karena kewajiban Lion itu setiap waktu bisa diambil,'' kata Hotman.

Salah satu keluarga korban Lion Air jatuh, Ramli Abdullah, membenarkan adanya surat edaran dari Lion Air yang melarang gugatan setelah dana santunan dicairkan. Mertua anggota DPRD Bangka Belitung atas nama Dolar itu pun masih mempertimbangkan proses pencairan uang ganti rugi tersebut.

''Ya itu surat edaran sudah sampai di anak saya. Tapi saya sudah bicara ke anak saya jangan teken apa pun dan jangan terima. Hanya berita saja dari isu-isu yang beredar di lapangan dari lawyer Lion Air. Diminta supaya kalau sudah terima santunan, maka tidak boleh ada tuntutan di pihak mana pun, enggak enggak berhak menuntut lagi,'' ujar Ramli.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/