Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
23 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
2
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
21 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
3
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
21 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
4
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
21 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
5
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
6
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
20 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso

Kasasi Pasca Pensiunnya Artidjo, Hukuman Mantan Gubernur Sultra Dikurangi MA, KPK Mengaku Kaget

Kasasi Pasca Pensiunnya Artidjo, Hukuman Mantan Gubernur Sultra Dikurangi MA, KPK Mengaku Kaget
Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (pakai peci). (tirto.id)
Jum'at, 14 Desember 2018 13:14 WIB
JAKARTA - Saat Artidjo Alkostar masih menjabat Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA), banyak koruptor yang tidak berani mengajukan kasasi, karena takut hukumannya menjadi lebih berat. Sebab, Artidjo memang terkenal sebagai hakim yang menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku korupsi.

Pasca Artidjo pensiun sebagai Hakim Agung, sudah diprediksi bahwa kecil kemungkinannya koruptor bakal mendapatkan hukuman lebih berat di tingkat kasasi. Terbukti, MA baru saja mengurangi hukuman mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, dari 15 tahun menjadi 12 tahun pidana penjara.

Dikutip dari merdeka.com, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku terkejut MA mengurangi masa hukuman Nur Alam tersebut.

''Saya agak syok juga mendengarnya bahwa hukumannya diturunkan,'' kata Syarif saat dikonfirmasi, Jumat (14/12).

Kendati begitu, Syarif menyatakan KPK menghormati putusan tersebut. Menurut dia, KPK menerima putusan MA yang menyunat vonis Nur Alam.

''Tetapi kita harus hormati putusan pengadilan di Mahkamah Agung. Yah. Yah itulah yang harus kami terima. Saya rasa seperti itu,'' jelasnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Nur Alam menjadi 12 tahun penjara. Majelis Hakim Agung yang diketuai Salman Luthan, dengan anggota LL Hutagalung dan Syamsul Rakan Chaniago menyatakan, Nur Alam hanya terbukti menerima gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12 B UU Tipikor.

Sementara Pasal 3 yang mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain dan suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dinyatakan tidak terbukti.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor memvonis Nur Alam hukuman 12 tahun penjara atas penyalahgunaan penerbitan izin usaha penerbitan (IUP) pertambangan sehingga menimbulkan kerugian negara.

Namun vonis tersebut diperberat pada tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukumannya menjadi 15 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/