Staf Dewan Pengawas BPJS TK Dipaksa Layani Nafsu Atasannya Sekali Sebulan, Ketika Mengadu Justru Disuruh Berhenti

Staf Dewan Pengawas BPJS TK Dipaksa Layani Nafsu Atasannya Sekali Sebulan, Ketika Mengadu Justru Disuruh Berhenti
Diduga korban pelecehan seksual oleh Dewan Pengawas BPJS TK (tengah) bersama Kuasa Hukumnya Heribertus (kiri) di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (2/1). (kumparan)
Kamis, 03 Januari 2019 18:06 WIB
JAKARTA - Seorang mantan staf Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) Syafri Adnan Baharuddin, mengaku menjadi korban pemerkosaan berkali-kali yang dilakukan atasannya (Syafri Adnan Baharuddin).

Dikutip dari kumparan.com, wanita itu mengaku dipaksa atasannya itu melakukan hubungan seksual sebulan sekali.

Ia mengaku sudah memberikan peringatan ke Syafri tetapi tidak diindahkan pelaku. ''Yang bersangkutan sudah berjanji untuk tidak melakukannya lagi, tapi yang bersangkutan tetap terus memaksakan bahkan sampai 21 September 2018 dia meminta saya untuk melayaninya setiap satu bulan sekali,'' kata dia usai melapor ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (3/1).

''Itu peringatan tegas sekali dan menurut saya itu sudah kelewatan bagi seorang atasan,'' sambungnya.

Wanita muda itu mengaku selalu menolak ketika diajak untuk berhubungan seksual oleh Syafri, namun sia-sia. Perempuan itu memutuskan untuk melapor ketika bosnya itu mengancamnya secara fisik. Ia memberanikan diri untuk melapor ke dewan pengawas kantor tempat ia bekerja.

''Saat itu saya selalu menolak, hingga puncaknya bulan November beliau mengarahkan gelas ke saya di kantor dan marah-marah tanpa alasan yang jelas,'' kata dia.

''Karena sudah ada ancaman fisik seperti itu jadi saya memutuskan tanggal 28 November itu saya adukan ke dewan pengawas,'' lanjutnya.

Namun, bukan pembelaan yang ia dapat. Ia justru diminta berhenti dari pekerjaannya.

''Namun ketua dewan pengawas malah mengatakan kalau sudah tidak nyaman silakan resign saja, padahal niat saya melaporkan itu bukan untuk resign saya hanya mengadu apa yang terjadi,'' ungkap dia.

Syafri Adnan sendiri sebelumnya membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan tersebut. Syafri juga telah mundur dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS TK.

''Dengan ini saya mundur dari dewan pengawas. Surat sedang diajukan untuk sampai kepada presiden, Kemenkeu, Kemnaker, ketua BPJS, sedang diusahakan sampai,'' ucap Syafri saat jumpa pers di Hotel Hermitage, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (30/12).

''Tuduhan yang diberikan pada saya tidak benar, dan fitnah keji. Dua, saya sekarang menempuh hukum,'' sambung dia.***

Editor:hasan b
Sumber:kumparan.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/