Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
20 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
2
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
20 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
20 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
20 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
21 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu

BPJS Hentikan Kerja Sama dengan Sejumlah RS, Kemenkes Pastikan Peserta JKN Tetap Dapatkan Pelayanan Kesehatan

BPJS Hentikan Kerja Sama dengan Sejumlah RS, Kemenkes Pastikan Peserta JKN Tetap Dapatkan Pelayanan Kesehatan
(int)
Minggu, 06 Januari 2019 22:06 WIB
JAKARTA - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit setelah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghentikan kerja sama dengan sejumlah rumah sakit.

''Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada BPJS Kesehatan untuk memperpanjang kontrak dengan rumah sakit yang bekerja sama,'' kata Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Oscar Primadi dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Ahad (6/1), seperti dikutip dari republika.co.id.

Rekomendasi tersebut, kata Oscar, tertuang dalam Surat Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/18/2019 yang dikeluarkan pada tanggal 4 Januari 2019. Dalam surat tersebut, Kemenkes mengharapkan semua rumah sakit yang sebelumnya menghentikan pelayanan terkait BPJS Kesehatan, sudah mulai lagi melakukan pelayanan pada pasien JKN.

''Dengan rekomendasi tersebut, semua RS yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tanpa terkecuali, tetap bisa melakukan pelayanan,'' ungkap Oscar.

BPJS Kesehatan memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja sama dengan sejumlah rumah sakit sehingga tidak bisa melayani program Jaminan Kesehatan Nasional.

BPJS Kesehatan mewajibkan akreditasi dari rumah sakit sebagai syarat untuk dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan bisa melayani program Jaminan Kesehatan Nasional.

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf, sebanyak 65 rumah sakit yang kontraknya tidak diperpanjang karena dinilai tidak menjalani pengelolaan yang tidak baik.

BPJS Kesehatan meminta pihak RS juga segera mengurus akreditasi dan melengkapi persyaratannya. Apalagi, Kemenkes juga telah membuat surat rekomendasi yang isinya memberikan kesempatan pada RS tersebut untuk mengurus akreditasi hingga Juni 2019.

''Jadi sudah ada tambahan transisi (perpanjangan mengurus akreditasi) dan kami mematuhi surat itu, tetapi kalau pihak RS masih tidak mau mengurus masa kami yang disalahkan,'' ujarnya.

Sejumlah rumah sakit menghentikan layanan terhadap pasien BPJS Kesehatan. Kondisi tersebut terjadi di berbagai daerah sejak awal 2019. Penghentian layanan terhadap pasien BPJS Kesehatan antara lain dilakukan oleh RS Karya Medika II Bekasi dan RS MM Indramayu.

Selain itu, enam rumah sakit swasta di Kabupaten Bogor sejak (1/1) lalu sudah melakukan pemutusan dan pembatalan kontrak dengan BPJS Kesehatan. Artinya, pelayanan pasien yang menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan di enam rumah sakit yang ada telah dihentikan.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77