Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
21 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
16 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
15 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft

Polisi Penghina Nabi Muhammad Menangis Dituntut 3 Tahun Bui dan Denda Rp1 M

Polisi Penghina Nabi Muhammad Menangis Dituntut 3 Tahun Bui dan Denda Rp1 M
Aipda Saperio Sahputra Parangin-angin Pinem di persidangan. (merdeka.com)
Rabu, 09 Januari 2019 23:06 WIB
KISARAN - Anggota polisi Aipda Saperio Sahputra Parangin-angin Pinem (41) menangis di pelukan ibu dan istrinya usai mendengar jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Saperio diseret ke meja hijau karena dituduh telah menghina Nabi Muhammad SAW dan memostingnya di Facebook.

Dikutip dari merdeka.com, tuntutan terhadap Saperio dibacakan JPU, Esha Dendra di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Rabu (9/1).

Dia meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu menyatakan Saperio telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Perbuatan itu diatur dan diancam dengan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

''Meminta agar terdakwa Saperio Sahputra Parangin-angin Pinem dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan,'' kata Esha di hadapan majelis hakim yang diketuai Elfian.

Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim menunda sidang. Persidangan dijadwalkan berlangsung Senin (14/1) dengan agenda pembelaan terdakwa. Usai sidang pembacaan tuntutan, Separio memeluk ibu dan istinya. Dia menangis, ibunya pun menangis.

Dalam perkara ini, Saperio memposting tulisan yang menghina Nabi Muhammad SAW pada akun Facebook Saperio Pinem miliknya. Dia bahkan membuat kata-kata kotor.

Saperio membuat postingan itu di rumahnya pada Kamis (23/8/2018) sekitar pukul 05.00 Wib. Dia menggunakan handphone Samsung J3 hitam.

Postingan itu memantik kemarahan umat Islam di Asahan. Akunnya dilaporkan dan Saperio pun ditangkap dan diadili. ***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/