Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
Olahraga
4 jam yang lalu
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
2
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
Umum
4 jam yang lalu
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
3
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
Umum
3 jam yang lalu
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
4
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
Umum
3 jam yang lalu
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
5
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
Umum
3 jam yang lalu
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
6
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
Umum
3 jam yang lalu
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga

Dewan Syura Saudi Tetapkan Usia Menikah Minimal 15 Tahun

Dewan Syura Saudi Tetapkan Usia Menikah Minimal 15 Tahun
Ilustrasi. (int)
Kamis, 10 Januari 2019 20:08 WIB
RIYADH - Dewan Syura Arab Saudi menetapkan usia menikah minimal 15 tahun, baik bagi pria maupun wanita.

Aturan tersebut disahkan Dewan Syura Arab Saudi pada Rabu (9/1). Presiden Dewan Syura Syekh Abdullah Alu as-Syekh memimpin sesi rapat tersebut.

Dikutip dari republika.co.id yang melansir Saudi Gazette, Kamis (10/1), aturan itu membatasi kontrak pernikahan bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun sampai ada putusan pengadilan.

Selain itu, Dewan Syura juga menyetujui rancangan undang-undang (RUU) untuk anak di bawah  umur yang ingin menikah.

Asisten Presiden dari Dewan Syura, Yahya Al-Samaan, mengatakan dalam sebuah pernyataan pers, dewan mengambil keputusan setelah mendengar pandangan dari Komite Peradilan dan Urusan Islam.

Masukan tersebut terkait pendapat dan sudut pandang dari RUU tersebut selama pembahasan dalam sesi sebelumnya. 

Dalam undang-undang yang disahkan tersebut, baik pria maupun wanita yang belum mencapai usia 15 tahun dilarang melaksanakan pernikahan. 

RUU tersebut terdiri dari beberapa aturan. Hal itu diantaranya menetapkan usia pernikahan di bawah 18 tahun, menetapkan syarat untuk membuat laporan medis untuk pernikahan mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Selain itu, aturan juga memastikan pencegahan pernikahan  bagi calon pasangan yang tidak memenuhi syarat.

Dalam rapat tersebut, Dewan Syura Saudi juga menyerukan Rumah Sakit Spesialis dan Pusat Penelitian Raja Faisal untuk memperluas Saudisasi (nasionalisasi) pekerjaan bagi petugas kesehatan, terutama di bidang keperawatan. 

Di samping, dorongan mempersingkat masa tunggu penunjukkan di klinik rawat jalan dan darurat. Keputusan itu diambil setelah mendengar pandangan komite kesehatan mengenai laporan tahunan dari Rumah Sakit dan Pusat Penelitian Raja Faisal untuk tahun fiskal 1438/1439 H. ***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/