Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
19 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
19 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
19 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
17 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
19 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
16 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong

Video Inces Ayah dan Putrinya Gegerkan Warga, Polisi Tetapkan Mantan Suami Siri Sebagai Tersangka

Video Inces Ayah dan Putrinya Gegerkan Warga, Polisi Tetapkan Mantan Suami Siri Sebagai Tersangka
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan (kedua kanan) menggelar ekspos kasus dugaan inses di Kalianda, Senin (21/1/2019). (tribunnews)
Senin, 21 Januari 2019 14:23 WIB
KALIANDA - Polres Lampung Selatan menetapkan pria berinisial K sebagai tersangka karena diduga menyebarkan video hubungan intim (inces) antara M (53) dengan putri kandungnya, PR (18). K merupakan mantan suami siri dai PR.

Dikutip dari tribunnews.com, dugaan hubungan intim antara ayah dan anaknya itu terjadi di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, beberapa waktu lalu.

''Video inses tersebut diduga disebar oleh mantan suami siri PR, berinisial K yang saat ini mendekam di LP Metro,'' kata Kapolres Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan, saat menggelar ekspos di Mapolres Lampung Selatan, Senin (21/1/2019).

Kasus ini bermula saat tersebarnya video hubungan terlarang di grup WhatsApp. Dalam video itu, seorang ayah dan anak perempuannya diduga melakukan hubungan intim.

''Masih kita lakukan penyelidikan. Mendalami untuk UU ITE terkait penyebaran video porno tersebut. Dan juga terkait kegiatan proses perzinaannya,'' kata Syarhan kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (11/1/2019).

Terkait informasi dilepasnya M (53), pria yang diduga melakukan hubungan inses dengan anaknya, Syarhan mengatakan, itu dilakukan karena tidak ada pihak keluarga yang menyampaikan tuntutan dan memberikan laporan ke polisi.

Sementara para tokoh masyarakat meminta M pergi dari desanya.

''Karena dari pihak keluarga (istri) tidak melakukan pelaporan atau tuntutan. Sementara tokoh masyarakat desa setempat meminta pelaku tidak lagi berada di desa mereka,'' terang mantan Kapolres Pesawaran ini.

Kasus dugaan inses (hubunga sedarah) antara M (53) dan PR (18), anak kandungnya, yang terjadi di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan ini membuat geger warga setempat. Warga pun langsung mengamankan M dan diserahkan ke Polsek Kalianda, Minggu (6/1/2019).

Hubungan tidak layak ini diketahui setelah video hubungan badan keduanya tersebar melalui WhatsApp. Belakangan diketahui penyebar vidoe inces tersebut adalah K, mantan suami siri PR.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/