Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
2
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
8 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
5 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
5 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
6 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
5 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru

Payudara Penumpang Melepuh Tersiram Air Panas, Garuda Dihukum Membayar Rp200 Juta

Payudara Penumpang Melepuh Tersiram Air Panas, Garuda Dihukum Membayar Rp200 Juta
BRA Koosmariam (tengah). (tribunnews.com)
Rabu, 23 Januari 2019 15:51 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada PT Garuda Indonesia Airlines Tbk (Persero) harus membayar ganti rugi Rp200 juta kepada penumpangnya, BRA Koosmariam.

Koosmariam menggugat maskapai tersebut karena dadanya tersiram air panas oleh pramugari hingga payudaranya melepuh dan menyebabkan kecacatan permanen.

Insiden tersiramnya dada Koosmariam dengan air panas terjadi saat menumpang Garuda nomor GA-264 rute Jakarta-Banyuwangi pada Desember 2017. Dia tersiram air panas ketika pramugari sedang menyiapkan meal and beverage.

Dikutip dari dream, Rabu (23/1/2019), majelis hakim yang dipimpin Marulak Purba memutuskan, Garuda telah melakukan perbuatan melawan hukum. BUMN ini juga dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 200 juta.

''Dikabulkannya ganti rugi immateril ini sangat beralasan mengingat, peristiwa tersebut menimbulkan bekas luka di bagian dada yang tidak bisa hilang (cacat tetap),'' kata Kuasa Hukum Koosmariam, David Tobing.

David menilai putusan ini bisa menjadi preseden baik dan dijadikan pelajaran bagi seluruh maskapai, untuk berhati-hati dalam memberikan pelayanan kepada penumpang.

Dia juga menyarankan Garuda Indonesia untuk memberikan pengobatan terhadap luka Koosmariam karena terkena tumpahan air panas di bagian dada.

''Meskipun gugatan kami dikabulkan, kami tetap membuka kemungkinan untuk mengajukan banding karena majelis hakim hanya mengabulkan sebagian dari gugatan yang kami ajukan, yaitu ganti rugi immateriil sedangkan tuntutan kami mengenai ganti rugi materiil tidak dikabulkan,'' kata dia.

Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Garuda Indonesia terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 215/PDT.G/2018/PN.JKT.PST. Gugatan ini diajukan pada 29 Desember 2017.

Mengacu Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara, penggugat meminta Garuda Indonesia untuk bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada penggugat berupa ganti rugi materiil sebesar Rp 1,25 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 10 miliar.

Garuda Masih Diskusikan

Menanggapi hal ini, Garuda membenarkan pihaknya dihukum ganti rugi Rp200 juta. Maskapai pelat merah itu sedang berdiskusi dengan kuasa hukum untuk menentukan langkah yang akan ditempuh.

''Betul. Kami sedang berdiskusi internal dan dengan lawyer untuk langkah kami selanjutnya,'' kata VP Corporate Secretary, M Ikhsan Rosan, kepada Dream.***

Editor:hasan b
Sumber:dream.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77