Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
24 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
22 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
3
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
24 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
24 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
24 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
20 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong

Diperiksa KPK, Mendagri Akui Bicarakan Perizinan Proyek Meikarta dengan Bupati Bekasi

Diperiksa KPK, Mendagri Akui Bicarakan Perizinan Proyek Meikarta dengan Bupati Bekasi
Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan kepada sejumlah jurnalis. (detik.com)
Jum'at, 25 Januari 2019 14:37 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo, Jumat (25/1), terkait kasus suap penerbitan izin proyek Meikarta. Tjahjo diperiksa KPK sebagai saksi dari tersangka Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hassanah Yasin.

Dikutip dari republika.co.id, usaia diperiksa, Tjahjo mengungkapkan, dirinya ditanya tentang apa yang diketahuinya soal pengurusan perizininan proyek Meikarta.

''Saya sebagai Mendagri ditanya terkait kesaksian Ibu Neneng. Intinya apa yang saya ketahui, apa yang saya dengar dan bicarakan dengan bupati. Saya ditanya, apakah pernah ketemu, nggak pernah ketemu,'' kata dia, saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/1).

Terkait pernyataan dirinya agar Neneng membantu proses perizinan Meikarta, Tjahjo mengatakan ia hanya memberi pengarahan agar perizinan bisa dilakukan sesuai aturan.

Arahan yang ia berikan tidak berhubungan dengan detail rekomendasi perizinan. Ia menegaskan hanya melakukan tugasnya sesuai fungsi sebagai Menteri.

Pada saat itu, ia berbicara dengan Neneng melalui sambungan telepon milik Dirjen Otonomi Daerah, Soemarsono.

''Hasil rapat sudah selesai, bahwa intinya perizinan yang mengeluarkan adalah bupati atas rekomendasi gubernur. Mana Bu Nenengnya, saya mau bicara, gitu. Ya bicara saja. Sudah, kalau sudah beres semua segera bisa diproses sesuai aturan,'' kata Tjahjo.

Sebelumnya, dalam sidang 14 Januari 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Neneng Hasanah mengaku bahwa Tjahjo Kumolo meminta tolong kepada dirinya untuk membantu pengurusan perizinan Meikarta. ''Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, 'Tolong perizinan Meikarta dibantu','' ujar Neneng.

Menurut Neneng, dirinya diminta datang ke Jakarta untuk bertemu Dirjen Otonomi Daerah Soemarsono. Hal itu berkaitan dengan hasil rapat pleno bersama mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar.

Dalam rapat pembahasan izin pemanfaatan penggunaan tanah (IPPT), Deddy meminta agar perizinan pembangunan seluas 84,6 hektare ditunda terlebih dahulu. Luasan proyek tersebut membutuhkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.

''Saat itu (dipanggil ke Jakarta), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon Pak Soemarsono, berbicara sebentar, kemudian telepon Pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, 'tolong perizinan Meikarta dibantu,'' kata Neneng.

Neneng pun mengiyakan permintaan Tjahjo Kumolo. Namun, kata Neneng, hal itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku. ''Saya jawab, 'baik Pak yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku','' katanya.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/