Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
20 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
20 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
20 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
20 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
5
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
20 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu

Dewan Pers Nyatakan Berita dalam Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik

Dewan Pers Nyatakan Berita dalam Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik
Tabloid Indonesia Barokah. (cnnindonesia)
Rabu, 30 Januari 2019 16:40 WIB
JAKARTA - Dewan Pers menyimpulkan berita yang dimuat dalam tabloid Indonesia Barokah bukan merupakan produk jurnalistik. Kesimpulan ini disampaikan dalam surat pernyataan penilaian Dewan Pers Nomor 01/PP-DP/1/2019 tentang Tabloid Indonesia Barokah, yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.

''Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers khususnya Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers dan Kode Etik Jurnalistik,'' demikian tertulis dalam Pernyataan Penilaian Dewan Pers, tertanggal 29 Januari itu, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Kesimpulan itu merupakan hasil Sidang Pleno Khusus Dewan Pers pada 29 Januari 2019. Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar membenarkan keputusan soal tabloid Indonesia Barokah itu.

Sebelumnya, laporan soal tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers itu dilayangkan oleh Tim Tim Advokasi Prabowo-Sandi, 25 Januari 2019. Yang dilaporkan adalah rangkaian pemberitaan Tabloid Indonesia Barokah edisi I/Desember 2018.

Dalam pengaduannya ke Dewan Pers, pelapor menilai berita-berita itu mendiskreditkan pasangan Prabowo-Sandi.

''Tim Advokasi Prabowo-Sandi dalam pertemuan pada Jumat, 25 Januari 2019, di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, menjelaskan bahwa berita Indonesia Barokah mengandung fitnah, hoaks, dan mendiskreditkan pasangan capres/cawapres Prabowo-Sandi,'' tulis Dewan Pers.

Terhadap laporan itu, Dewan Pers kemudian menindaklanjutinya dengan penelusuran alamat tabloid, penelitian aspek administrasi Indonesia Barokah, analisis atas berita Indonesia Barokah, permintaan penjelasan dari Tim Advokasi Prabowo Sandi, dan informasi dari pihak yang melaporkan atau meminta pendapat ke Dewan Pers terkait keberadaan Indonesia Barokah.

Dewan Pers pun kemudian menyimpulkan bahwa tabloid itu bukan produk jurnalistik. Alasannnya, pertama, tulisan tabloid sudah dimuat di sejumlah media daring dan memuat opini menghakimi yang mendiskreditkan capres Prabowo tanpa verifikasi, klarifikasi, atau konfirmasi kepada pihak terkait.

Kedua, Indonesia Barokah tidak mencantumkan nama badan hukum, penanggung jawab dan nama serta alamat percetakan.

Ketiga, hasil penelusuran Dewan Pers, alamat Indonesia Barokah yang dicantumkan di dalam boks redaksi tidak dapat ditemukan. Nomor telepon yang tertera tidak dapat dihubungi, sementara media Indonesia Barokah disebarkan secara masif dan gratis.

Keempat, nama-nama wartawan yang tercantum di dalam boks redaksi Indonesia Barokah tidak terdata oleh Dewan Pers sebagai wartawan yang telah mengikuti uji kompetensi wartawan.

''Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah dipersilakan menggunakan undang-undang lain di luar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena dilihat dari sisi administrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers,'' demikian keputusan Dewan Pers tersebut.***

Editor:hasan b
Sumber:cnnindonesia.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77