Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
15 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
15 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
15 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
15 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
15 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
15 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah

Kenalan Lewat Facebook, Janda Usia 60 Tahun di Batam Kirim Video Organ Intimnya ke Narapidana, Begini Akibatnya

Kenalan Lewat Facebook, Janda Usia 60 Tahun di Batam Kirim Video Organ Intimnya ke Narapidana, Begini Akibatnya
Ilustrasi. (int)
Rabu, 30 Januari 2019 08:26 WIB
BATAM - Seorang janda berusia 60 tahun di Batam, Kepulauan Riau, menjadi korban pemerasan yang dilakukan Surya Reza Permana (36), narapidana yang menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

Dikutip dari merdeka.com, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga mengatakan kasus ini terungkap setelah janda berinisial KRT AMA itu melapor ke polisi.

''Korban telah diperas oleh seorang napi yang posisinya dalam Lapas,'' kata Erlangga, Selasa (29/1).

Erlangga menjelaskan, dalam laporannya, korban mengaku diancam dan diperas. Polisi mulai melakukan penyelidikan dengan alat bukti satu unit handphone merek Samsung S6 dan dua rekening BNI serta BCA

Erlangga menceritakan, kejadian ancaman dan pemerasan ini bermula saat tersangka Surya Reza Permana berkenalan dengan janda itu melalui jejaring sosial Facebook pada Juli 2018. Perkenalan berlanjut dengan komunikasi melalui telepon, video call dan WhatsApp.

''Hingga akhirnya pada Agustus 2018, tersangka meminta korban untuk memperlihatkan kemaluannya melalui video call. Permintaan itu dikasih oleh korban. Dan video serta foto yang dikirimkan korban tersebut yang akhirnya dijadikan alat bagi tersangka untuk memeras korban,'' jelas Erlangga di Mapolda Kepri.

Tersangka memeras korban untuk mengirim sejumlah uang. Bila permintaannya tak dituruti, tersangka mengancam akan menyebarluaskan foto dan video tersebut. Hingga akhirnya, korban mengirimkan uang sebanyak 3 kali, melalui dua rekening, yakni BCA dan BNI.

''Total yang sudah ditransfer sebanyak Rp32.300.000,'' ujar Erlangga.

Terungkap bahwa tersangka adalah napi Lapas Narkotika Klas IIA Kabupaten Bandung.

Tersangka masih menjalani hukuman atas kasus pelecehan seksual anak di bawah umur dengan putusan 7 tahun penjara dan tersangka baru menjalani hukuman selama 2 tahun.

''Kami berkoordinasi dengan pihak Lapas dan tidak menutup kemungkinan tersangka akan dibawa ke Batam untuk proses hukum kasus ini,'' ujarnya.

Polisi masih melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan kasus ancaman dan pemerasan ini. Sebab dari hasil penelusuran diketahui bahwa rekening yang digunakan tersangka untuk menerima kiriman uang dari korban adalah milik orang lain.

''Rekening penerima berbeda dan kami mengembangkan hal itu guna mengetahui aliran dana tersebut,'' katanya.

Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (4) UU RI No19 Tahun 2016 perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 27 ayat (4) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 369 ayat (1) pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pidana Pencucian Uang. ***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/