Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
1 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 menit yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris

Setelah Berkali-kali Dicabuli di Berbagai Tempat Sejak Tahun Lalu, Gadis Usia 15 Tahun Melapor ke Polisi

Setelah Berkali-kali Dicabuli di Berbagai Tempat Sejak Tahun Lalu, Gadis Usia 15 Tahun Melapor ke Polisi
Ilustrasi. (suara.com)
Minggu, 17 Februari 2019 20:43 WIB
BARABAI - M, gadis berusia 15 tahun, warga Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, melaporkan pacarnya, Rudi Sapura (27), ke Polres Hulu Sungai Tengah.

Dikutip dari tribunnews.com, M melaporkan warga Desa Pandanu RT 04 RW 02, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah itu, karena tidak mau menikahinya setelah menyetubuhinya berkali-kali.

Kepada polisi M membeberkan pertama kali disetubuhi Rudi bermula  saat ia bersama temannya bertandang ke Pasar Barabai pada November 2018 lalu.

Saat ia ke Pasar Barabai, Rudi menjemputnya, kemudian membawa M ke rumah Rudi di Pudak Desa Pandanu, Kecamatan Haruyan. Di sana, Rudi dan korban melakukan hubungan badan pertama kali. Usai berhubungan badan, M diantar oleh Rudi menemui teman M.

Keesokan harinya, M dan temannya diajak Rudi ke Desa Sungkai, Kabupaten Banjar, untuk dipekerjakan sebagai penunggu warung malam.

Di warung tersebut, M dan Rudi tinggal bersama dan berhubungan badan beberapa kali di sana.

Perbuatan itu juga dilakukan Rudi di rumah orangtuanya di Desa Waringin, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Merasa cuma menjadi korban pelampiasan birahi Rudi dan tidak ada niat pelaku untuk memperistriya, akhirnya M menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Karena tidak ada itikad baik dari pelaku, orangtua korban melaporkan pelaku ke polisi.

Rudi akhirnya ditangkap Unit Buser Polres Hulu Sungai Tengah di rumah orangtuanya di Desa Waringin, Kecamatan Labuan Amas Selatan, pada Jumat (15/2/2019) pukul 22.00 Wita lalu.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sabana Atmojo, pada Minggu (17/2/2019) membeberkan, jika pelaku sudah berhasil ditangkap dan ditahan di Mapolres Hulu Sungai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

''Pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun,'' jelasnya.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77