Korupsi Dana Desa Umumnya Bermodus Proyek Fiktif dan Penggelembungan
Dikutip dari merdeka.com, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengungkapkan, modus yang digunakan oknum kepala desa untuk mengorup dana desa tersebut adalah proyek fiktif dan mark-up (penggelembungan) anggaran proyek.
Dari sembilan kasus tersebut, kata Kapolda Sumsel, tujuh diantaranya terjadi pada tahun 2018 dengan status sidik dan dua lainnya terjadi pada 2017 dengan status sudah lengkap (P-21). Kasus yang dilimpahkan ke kejaksaan itu terjadi di dua desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Lahat.
''Ada tujuh kasus di tahun 2018 masih sidik, dan dua kasus sudah lengkap yang terjadi tahun sebelumnya,'' ungkap Zulkarnain, Rabu (27/2).
Dari banyaknya kasus penyelewengan dana desa, Zulkarnain menilai mayoritas kesalahan pada pengerjaan fiktif dan penggelembungan anggaran. Terduga pelaku yang bermasalah kebanyakan dilakukan kepala desa.
''Ya dua motif itu yang biasanya terjadi,'' ujarnya.
Zulkarnain menyebut realisasi penggunaan anggaran dana desa diawasi oleh tim saber pungli yang dibentuk kepolisian. Tugas ini berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
''Tugas kami mengawasi, mencegah, dan menindak. Kami tahu bagaimana kondisi di lapangan dan semaksimal mungkin mencegah agar tidak terjadi penyimpangan,'' pungkasnya. ***
Editor | : | hasan b |
Sumber | : | merdeka.com |
Kategori | : | Ragam |