Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
13 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
11 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
12 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
14 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
11 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris

Dituduh Hina TNI, Begini Klarifikasi Dosen UNJ Robertus Robert

Dituduh Hina TNI, Begini Klarifikasi Dosen UNJ Robertus Robert
Robertus Robert saat orasi di acara Kamisan. (tempo.co)
Kamis, 07 Maret 2019 10:59 WIB
JAKARTA - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dr Robertus Robert ditangkap polisi Kamis (7/3) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, karena diduga melakukan penghinaan terhadap institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Polisi bahkan sudah menetapkan Robert sebagai tersangka.

Dikutip dari merdeka.com, sesaat sebelum dicokok polisi, Robert telah membuat video berisi klarifikasi dan permintaan maaf terhadap institusi TNI. Ia berdalih dalam orasinya mengkritisi ABRI era 1998. Sejurus dengan itu, lagu yang dinyanyikan Robert bukan ciptaannya dan telah populer sejak aksi 1998.

Berikut klarifikasi dan permintaan Robert dalam video yang beredar:

''Saya Robertus Robert, belakangan ini beredar sebuah video saya di media sosial saya menerima banyak reaksi dan keberatan. Oleh karena itu, saya ingin menyampaikan beberapa klarifikasi:

-Pertama

Lagu dalam orasi tersebut bukan lagu saya juga bukan saya yang membuat. Melainkan sebuah lagu yang populer saat gerakan mahasiswa di Tahun 1998.

-Kedua

Asal usul lagu tersebut sebenarnya juga sudah saya jelaskan dalam pengantar saya dalam orasi tersebut. Namun sayangnya tidak ada dalam rekaman video tersebut.

-Ketiga

Lagu itu dimaksudkan sebagai kritik saya terhadap ABRI di masa lampau, bukan terhadap TNI di masa kini. Sekali lagi saya ulangi lagu itu dimaksudkan kritik saya terhadap ABRI di masa lampau bukan di TNI di masa kini, apalagi dimaksudkan menghina profesi organisasi institusi TNI.

Sebagai dosen saya sungguh tahu persis upaya-upaya reformasi yang sudah dilakukan TNI dan dalam banyak hal. Saya justru memuji dan memberikan apresiasi upaya-upaya reformasi yang dilakukan TNI yang lebih maju dibandingkan yang lainnya.

Demikianlah penjelasan saya, semoga dengan penjelasan saya ini saya bisa menjernihkan berbagai macam reaksi, namun apabila ada yang menganggap itu suatu kesalahan yang menimbulkan kesalahpahaman saya mohon maaf.''

Sebelumnya, beredar video Robertus Robert melakukan orasi dalam acara Kamisan di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Robertus menyanyikan mars ABRI, tetapi tidak sesuai liriknya.

Lirik yang benar adalah:

''Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Siap sedia

Mempertahankan

Menyelamatkan

Negara Republik Indonesia''

Oleh Robertus, Mars ABRI ini telah diubah liriknya menjadi:

''Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Tidak berguna

Bubarkan saja.''

Sebelumnya, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, membenarkan Robertus Robert ditangkap dan dijadikan tersangka kasus ujaran kebencian.

''Iya (ditetapkan tersangka), masih diperiksa,'' kata Dedi Prasetyo, Kamis (7/3).

''Dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau berita bohong (hoaks), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia,'' sambung Dedi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya.

Sangkaan polisi tersebut tertuang dalam pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. Polisi memeriksa Robert di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Robert diduga menghina TNI saat orasi di Monas pada acara Kamisan 28 Februari lalu. Robert menyanyikan lagu yang populer di kalangan aktivis 1998, namun isinya dianggap menghina TNI.

''Melakukan orasi pada saat demo di Monas, tepatnya di depan Istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI,'' ucap Dedi.

Dikutip dari kumparan.com, sebelumnya rekan Robert, Wasekjen Partai Demokrat Rachland Nashidik menyatakan, Robertus ditangkap di kediamannya Kamis dini hari.

''Benar sudah ditangkap, sudah ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Bareskrim baru (Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan),'' ungkap Rachlan.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com dan kumparan.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/