Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
22 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
20 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
22 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
23 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
22 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
19 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong

Temuan Bawaslu, 158 WNA Masuk DPT di 15 Provinsi, Ini Rinciannya

Temuan Bawaslu, 158 WNA Masuk DPT di 15 Provinsi, Ini Rinciannya
KTP elektronik milik WNA. (wartakota)
Jum'at, 08 Maret 2019 17:44 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan pengawasan dan penelitian faktual terhadap potensi warga negara asing (WNA) terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Dalam pengawasan dan penelitian faktual itu, Bawaslu menemukan ada 158 WNA tercatat dalam (DPT).

Dikutip dari liputan6.com, 158 WNA yang masuk DPT tersebut tersebar di 15 provinsi, dengan rincian: 36 orang di Provinsi Bali, 7 orang di Banten, 10 orang di Yogyakarta, 1 orang di Jakarta, 1 orang di Jambi, 29 orang di Jawa Barat, 18 orang di Jawa Tengah, 37 orang di Jawa Timur, 2 orang di Kalimantan Barat, 1 orang di Bangka Belitung, dan 1 orang di Lampung.

Selanjutnya, 6 orang di Nusa Tenggara Barat, 2 orang di Sulawesi Utara, 6 orang di Sumatera Barat dan 1 orang di Sulawesi Tengah.

Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin mengatakan terdaftarnya WNA dalam DPT karena proses pencocokan dan penelitian (coklit) KPU tidak dilakukan dengan mendatangi langsung rumah ke rumah.

''Kajian Bawaslu menunjukkan, dari 10 rumah yang didatangi langsung oleh pengawas Pemilu, 1 hingga 2 rumah saat coklit tidak didatangi oleh petugas. Hal ini mengakibatkan koreksi langsung terhadap status kewarganegaraan tidak dapat dilakukan,'' ujar Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/3/2019).

Belum Cocokkan Temuan

Afifuddin mengaku belum mencocokkan temuannya soal data WNA dengan KPU. Bawaslu bersama Kemendagri dan KPU baru akan melakukan koordinasi dan evaluasi siang ini.

Kata Afifuddin, Bawaslu bakal meminta KPU mengevaluasi coklit DPT. Karena data kependudukan pemilih dari Kemendagri (DP4) menjadi pertimbangan verifikasi faktual.

''Jika pencocokan penelitian ini berjalan dengan baik, maka yang begini juga akan hilang. pasti yang namanya coklit data begini ada melesetnya, yang kita tekankan adalah upaya pembersihan DPT bermasalah dan tidak memenuhi syarat,'' ucap dia. ***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/