Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
17 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
17 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
17 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
17 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
17 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
17 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah

Setelah Dicabuli Berkali-kali, Gadis 16 Tahun di Purwakarta Dijadikan Ayah Tirinya Istri Siri dan Tinggal bersama Ibunya

Setelah Dicabuli Berkali-kali, Gadis 16 Tahun di Purwakarta Dijadikan Ayah Tirinya Istri Siri dan Tinggal bersama Ibunya
Ilustrasi korban pencabulan. (dok)
Jum'at, 05 April 2019 15:01 WIB
PURWAKARTA - AS, seorang gadis berusia 16 tahun di Desa Maracang, Kecamatan Babakan Cikao, Purwakarta, menjadi korban pencabulan ayah tirinya, WS, sejak Agustus 2018 lalu.

Setelah berkali-kali mencabuli AS, WS kemudian menjadikan anak tirinya itu istri siri dan tinggal satu rumah dengan ibu kandungnya (istri WS).

Dikutip dari liputan6.com, aparat Kepolisian Resor Purwakarta telah meringkus WS untuk diproses secara hukum. Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan perbuatan bejat ayah tiri itu ke polisi.

Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius mengatakan, dari pengakuan pelaku, aksi bejat terhadap anak tirinya itu sudah dilakukan berulangkali. WS mencabuli AS saat ibu AS pergi bekerja. WS selalu mengancam korban saat melampiaskan nafsunya. 

''Di bawah ancaman akan dibunuh. Tidak boleh buka suara kepada siapapun,'' kata Mattius, Kamis (4/4/2019) di Mapolres Purwakarta.

Selain melakukan persetubuhan secara paksa, pelaku juga menikah korban secara siri, hingga kemudian leluasa melakukan aksi bejatnya.

''Ya, juga dijadikan istri sirinya,'' ungkap Mattius.

WS juga mengancam akan membunuh istrinya bila memberitahukan kepada orang lain.

Saat ini pihak kepolisian terus melakukan penyidikan kasus persetubuhan antara bapak dan anak tiri tersebut.

''Peristiwa sudah berlangsung sejak Agustus 2018 lalu,'' katanya.

Mattius menyebut, Februari 2019 lalu, WS menikahi AS secara diam-diam di Kabupaten Subang. Bahkan, tak lama berselang WS menyatukan anak tiri yang sudah menjadi istri mudanya itu dengan ibu kandungnya AS dalam satu rumah.

''Memang dari pengakuan pelapor itu, ibu kandung yang berinisial ML, bahwa dia pun takut untuk melaporkan karena diancam oleh pelaku. Memang pelaku mengaku sudah ada hati terhadap anak tirinya ini sejak lama,'' katanya.

Akibat perbuatan itu, WS terancam pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

''Ancaman kurungannya maksimal 20 tahun penjara,'' ujarya.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/