Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
15 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
14 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
15 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
16 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
14 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris

Hamil, Puluhan Siswi di Gunung Kidul Ajukan Dispensasi Menikah

Hamil, Puluhan Siswi di Gunung Kidul Ajukan Dispensasi Menikah
Ilustrasi siswi hamil. (int)
Selasa, 09 April 2019 16:37 WIB
GUNUNG KIDUL - Tahun 2018 lalu sebanyak 79 pasangan mengajukan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama (PA) Gunung Kidul, Yogyakarta. Namun, hanya 77 pasangan yang diberikan dispensasi. Umumnya karena alasan hamil di luar nikah.

Dikutip dari grid.id, data itu diungkapkan Humas Pengadilan Agama Kabupaten Gunung Kidul Barwanto. Hingga April 2019, kata Barwanto, ada 10 pasangan yang mengajukan dispensasi untuk menikah.

Kasus yang paling banyak ditangani adalah mereka yang ingin melakukan pernikahan dini karena putus sekolah di tingkat sekolah menengah pertama (SMP). Kemudian, kerja di luar daerah yang jauh dari keluarganya.

Selain itu, mereka juga ada yang masih pelajar. ''Jumlah pelajar dan yang sudah kerja 50:50,'' katanya saat ditemui di kantornya Jumat (5/4/2019).

Dijelaskannya, sebagian diantaranya mengaku sudah hamil duluan sebelum menikah.

''Rata-rata sudah hamil duluan,'' ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3AKBPD) Gunung Kidul Sudjoko menambahkan, pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah pernikahan dini.

''Ada beberapa faktor pemicu, diantaranya hamil di luar nikah hingga persoalan ekonomi. Selain itu karena faktor pendidikan dan kemiskinan sehingga banyak anak berhenti sekolah dan menikah,'' ujarnya.

Dispensasi rata-rata diajukan oleh pria berumur di bawah 19 tahun dan wanita berumur di bawah 16 tahun.

''Faktor dari keluarga ada karena senang melihat anaknya segera menikah,'' ucapnya.

Terkait dengan persoalan tersebut, pihaknya bekerja sama sengan beberapa elemen masyarakat untuk berkomitmen meningkatkan penyadaran sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Layak Anak (KLA). ***

Editor:hasan b
Sumber:grid.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/