Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
4 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
16 menit yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia

1.466 PNS Koruptor Masih Rutin Terima Gaji

1.466 PNS Koruptor Masih Rutin Terima Gaji
Ilustrasi. (int)
Senin, 29 April 2019 08:37 WIB
JAKARTA - Sebanyak 1.466 pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang sudah berstatus terpidana kasus korupsi, ternyata masih rutin menerima gaji.

Dikutip dari pojoksatu.id, data itu diungkapkan Indonesia Corruption Watch (ICW). Karena itu, ICW mengapresiasi langkah Mahkamah Kontitusi (MK) yang menyatakan PNS yang sudah berkuatan hukum tetap tersangkut kasus korupsi alias koruptor, bisa segera dipecat. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang PNS.

''Itu putusan yang perlu diapresiasi. Karena masih ada 1.466 PNS atau ASN yang sudah divonis tapi masih digaji negara. Anggaran membengkak hanya untuk membayar orang- orang yang terbukti melakukan korupsi,'' kata peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter di kantornya, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Ahad (28/4/2019).

Selain itu, pihaknya juga mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Yakni untuk secara tegas tidak memberikan gaji lagi kepada para ASN yang telah terbukti melakukan penyelewengan keuangan negara.

''Pendekatan seperti ini perlu kita dorong untuk dilakukan. Pidananya telah dijalankan oleh ASN ini kemudian dikuatkan oleh Kemendagri dan Kemenpan RB,'' tegas Lalola.

Oleh karena itu, pihaknya terus menyuarakan agar pemerintah berkomitmen memecat ASN yang terbukti sebagai koruptor.

''Jadi kalau mau lihat komitmen negara soal pemberantasan korupsi bisa dilihat dari sini,'' jelasnya.

Sebelumnya, MK menegaskan bahwa pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi dasar pemerintah memecat PNS koruptor adalah konstitusional.

Dalam pertimbangan putusannya, MK beralasan seorang PNS diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan sebagai hal yang wajar.

Dalam gugatan yang dipersoalkan adalah pasal 87 ayat (4) huruf b. Bunyinya:

''Pegawai negeri sipil (PNS) diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.''

MK berpendapat, perbuatan penyalahgunaan telah menghambat upaya mewujudkan cita-cita atau tujuan bernegara.

''Seharusnya itu menjadi acuan utama bagi seorang PNS sebagai ASN dalam melaksanakan tugas-tugasnya, baik tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, maupun tugas pembangunan,'' tukasnya. ***

Editor:hasan b
Sumber:pojoksatu.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/