Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
21 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
21 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
21 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks

Kemendagri Akan Umumkan Pemda yang Belum Juga Pecat PNS Koruptor

Kemendagri Akan Umumkan Pemda yang Belum Juga Pecat PNS Koruptor
Akmal Malik. (rmol)
Senin, 29 April 2019 12:07 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengumumkan pemerintah daerah (Pemda) yang belum juga melakukan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap para pegawai negeri sipil (PNS) berstatus terpidana korupsi.

Dikutip dari sindonews.com, sesuai surat edaran (SE) yang keluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) instansi pusat maupun daerah diberikan waktu sampai akhir April ini untuk menuntaskan proses PTDH terhadap 2.357 PNS kasus tipikor yang sudah inkrah.

''Pasti kita umumkan. Salah satu bentuk dari akuntabilitas adalah kita akan umumkan daerah-daerah mana saja yang tidak taat. Kita umumkan secara terbuka daerah mana saja yang belum menindaklanjuti PTDH bagi PNS yang sudah incracht (berkekuatan hukum tetap),'' kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik di Jakarta, kemarin.

Dia mengatakan saat ini sudah bukan waktunya untuk mengimbau, tetapi harus langsung eksekusi. Karena itu diharapkan semua kepala daerah dapat menuntaskannya sampai batas waktu yang ditetapkan. Akmal memastikan akan ada sanksi kepada Pemda yang bandel jika sampai 30 April hal tersebut belum juga dituntaskan.

''Kita akan tegur dulu. Nanti pasca 30 April bagi kepala daerah yang belum juga mengeksekusi kewajibannya, maka kita akan kasih surat peringatan. Apalagi ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Itu kan memperkuat. Kalau dikasih 10 cc obatnya tidak mempan, kita naikkan 20 cc, mungkin ada teguran sanksi administratif berikutnya seperti penghentian hak-hak keuangan, juga penghentian sementara,'' tegasnya.

Lebih lanjut Akmal mengatakan bahwa seharusnya dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No 87/PUU-XVI/2018 itu dapat menghilangkan keraguan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam melakukan PTDH PNS Tipikor. Sebelumnya dia menegaskan bahwa akan segera menyurati daerah terkait putusan MK yang mewajibkan PTDH PNS Korupsi.

''Sudah jelas kita memaknai putusan MK untuk menjawab keraguan-raguan kepala daerah melaksanakaan kewajibannya melaksanakan undang (UU). Kan yang boleh menguji UU itu MK. Dan MK sudah menjawab bahwa UU itu benar. Artinya jangan lagi kepala daerah ragu untuk melaksankan kewajiban mereka melaksanakan UU,'' ujarnya.

Dia mengakui bahwa banyak kepala daerah yang ragu memberhentikan PNS Tipikor karena berbagai alasan. Salah satunya PNS terlibat kasus hukum dan putusannya keluar bukan saat PPK tersebut menjabat sebagai kepala daerah. ''Jadi terjadi di masa lalu. Lalu juga mungkin ada persoalan elektabilitas, ini kan sedang pemilu jadi politik berdampak pula. Lalu ada rasa segan juga terhadap keluarga. Ini karena yang diberhentikan itu kan punya keluarga. Mungkin keluarganya teman dekat kepala daerah,'' tuturnya.

Akmal mengaku sebenarnya pemberhentian PNS Tipikor terus digenjot. Bahkan ada beberapa kepala daerah meminta rekomendasi terkait keputusjan PTDH PNS Tipikor. Dalam waktu empat bulan terakhir ada 15 surat rekomendasi yang diberikan kepada kepala daerah untuk melakukan PTDH.

''Saya menandatangani hampir 15 surat izin kepada kepala daerah yang ragu memberhentikan PNS dengan tidak hormat. Jadi kepala daerah yang ragu, mereka menyurati kita. Saya tanda tangan, kita jawab, silakan anda diizinkan untuk berhentikan si A, si B,'' ujarnya.

Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mendukung langkah Kemendagri tersebut. Menurutnya sebagaimana UU No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa memungkinkan bagi menteri dalam negeri (Mendagri) memberikan sanksi kepada kepala daerah yang melanggar UU.

''Itu dimungkinkan. Maka waktu, Januari akhir atau Februari itu ketika ada pertemuan dengan BPK, BPKP, Kemendagri, Kemenpan-RB, BKN masing-masing memakai cara-cara sendiri untuk mempercepat ini. Menpan-RB lewat SE itu, Kemendagri juga bisa beri sanksi. Jadi bagi kami positif saja hal itu,'' paparnya. Ridwan mengungkapkan adanya putusan MK tersebut merupakan peluru bagi para PPK untuk melakukan PTDH.

Menurutnya PPK diharuskan segera melakukan PTDH bagi PNS uang melakukan tindak pidana. Bahkan menurutnya dalam waktu dua hari ada progres PTDH. ''Kalau pergerakan dari 2.357, baru 1176 orang totalnya. Itu naik 29 orang dalam waktu dua hari. Ini bukti sebagian besar PPK menunggu putusan MK,'' tuturnya.

Dia mengatakan dari 1.176 PNS Tipikor yang sudah PTDH, 58 merupakan PNS instansi pusat. Sementara itu sisanya 1.118 merupakan PNS instansi daerah. ''Sekarang tidak ada lagi alasan. Menpan sudah beri tenggat waktu sampai 30 April. Ini menjelang puasa, ayo bersih-bersih. Mudah-mudahan tidak ada alasan apapun lagi. Ini sudah clear dan terang benderang,'' pungkasnya.***

Editor:hasan b
Sumber:sindonews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/