Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
21 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
23 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
24 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
22 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
21 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah

Kivlan Zein Terima Surat Panggilan dari Bareskrim Polri

Kivlan Zein Terima Surat Panggilan dari Bareskrim Polri
Penyidik Bareskrim saat memberikan surat pemanggilan terhadap Kivlan Zein di Bandara Soekarno-Hatta. (kumparan.com)
Jum'at, 10 Mei 2019 23:21 WIB
JAKARTA - Mayjen (purn) Kivlan Zein menerima surat panggilan dari penyidik Bareskrim Mabes Polri. Surat panggilan itu diberikan penyidik Bareskrim kepada Kivlan di Bandara Soetta, Cengkareng, Banten.

Dikutip dari kumparan.com, Wadirkrimum Bareskrim Kombes Pol Agus, membenarkan pihak Bareskrim memberikan surat pemanggilan kepada Kivlan.

''Itu hanya memberi surat pemanggilan,'' ucap Agus ketika dikonfirmasi kumparan, Jumat (10/5).

Agus menjelaskan saat didatangi, Kivlan Zein hendak melakukan perjalanan ke Batam.

''KZ diberikan surat panggilan oleh penyidik Ditipidum Bareskrim Mabes Polri di Bandara Soetta ketika hendak ke Batam. KZ sudah berada di Batam,'' ucapnya.

Agus tidak merinci alasan pemanggilan tersebut. Yang jelas, Kivlan Zein pada tanggal 7 Mei 2019 dilaporkan oleh seorang warga bermana Jalaludin ke Bareskrim Polri atas dugaan menyebarkan hoaks serta makar.

Laporan tersebut tertera dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019 dengan terlapor Mayjen (purn) Kivlan Zein.

Sementara itu, Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan laporan Kivlan Zein telah dianalisis oleh Biro Analis Bareskrim. Pelapor menurutnya telah menyertakan sebuah flasdisk yang berisi barang bukti.

''Laporan polisi di Bareskrim sudah dianalisa, karena dari Biro Analisis sudah menyerahkan ke Dir Siber. Kenapa Dir Siber? Karena dalam laporan polisi tersebut dan pelapor menyertakan satu flashdisk, itu bukannya Pasal 107 KUHP, tapi ada Pasal 14, 15 UU 1 Tahun 1946, menyebabkan berita bohong mengakibatkan keonaran,'' kata Dedi di Mabes Polri, Jumat (10/5) siang.***

Editor:hasan b
Sumber:kumparan.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/