Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
2
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
Olahraga
22 jam yang lalu
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
3
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Olahraga
21 jam yang lalu
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
4
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
5
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
Umum
19 jam yang lalu
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
6
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Olahraga
21 jam yang lalu
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam

Setelah Diterbitkan, Polda Metro Tarik SPDP Prabowo, Ini Alasannya

Setelah Diterbitkan, Polda Metro Tarik SPDP Prabowo, Ini Alasannya
SPDP Prabowo Subianto. (sindonews)
Selasa, 21 Mei 2019 11:51 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya sempat menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP atas nama Prabowo Subianto terkait dugaan makar yang menjerat tersangka Eggi Sudjana. Namun SPDP itu ditarik kembali, dengan alasan belum waktunya menyidik calon presiden nomor urut 02 tersebut.

''Bapak Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati,'' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5/2019), seperti dikutip dari liputan6.com.

Menurut Argo, dalam kasus yang menjerat politikus PAN tersebut, nama Prabowo hanya disebut-sebut. Oleh sebab itu, polisi menilai belum perlu menerbitkan SPDP.

''Dari hasil analisa penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP. Karena nama Pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus,'' kata Argo.

Oleh sebab itu, polisi merasa perlu mengambil langkah penyelidikan terlebih dulu.

''Karena perlu dilakukan croos check dengan alat bukti lain. Oleh karena itu belum perlu sidik (penyidikan) maka SPDP ditarik,'' kata Argo

SPDP Prabowo Beredar

Sebelumnya, beredar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan makar atas nama Prabowo Subianto. Dalam surat itu tertulis nama Prabowo Subianto sebagai terlapor.

SPDP yang beredar itu diterbitkan Polda Metro Jaya pada 17 Mei 2019. SPDP tersebut dibuat atas laporan DR Suriyanto SH MH MKn pada 19 April terkait kasus dugaan makar dengan terlapor Prabowo Subianto.

Dalam SPDP yang beredar itu tertulis pasal yang dituduhkan kepada Prabowo adalah Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.

Prabowo Subianto dinyatakan bersama-sama dengan tersangka kasus makar Eggi Sudjana diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.

Saat dikonfirmasi, Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengaku belum menerima salinan SPDP atas nama Prabowo Subianto tersebut. ''Enggak ada SPDP untuk Pak Prabowo, yang ada SPDP Eggi Sudjana,'' ujarnya saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (21/5/2019).

Sementara itu, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi menyatakan belum mendapat informasi dari Polda Metro Jaya terkait beredarnya SPDP tersebut.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwww